JAKARTA, KOMPAS - Peserta Pemilu 2019 diminta untuk memerhatikan substansi dan tenggat waktu yang ditetapkan dalam penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK. Partai-partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) juga diminta untuk tetap menjalankan kewajiban pelaporan tersebut karena terkait dengan reputasi di masa berikutnya.
Demikian sebagian hal yang terungkap dalam Sosialisasi Mekanisme Penyampaian LPPDK dan Kebijakan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/4/2019). Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hal paling penting selain substansi laporan, juga ketepatan waktu pelaporan.
“Saya Ingin ingatkan, mohon LPPDK disertai data-data riil,” ujar Arief.
Selain itu disertai pula dengan data-data yang sudah disampaikan sebelumnya. Masing-masing adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Adapun waktu pelaporan LPPDK ditetapkan pada 26 April hingga 2 Mei 2019. Laporan diserahkan peserta pemilu kepada kantor akuntan publik yang memiliki masa kerja 30 hari sejak diterimanya LPPDK dari peserta pemilu.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sigit Joyowardono pada hari yang sama menyampaikan bahwa kewajiban tersebut diperuntukkan bagi seluruh peserta pemilu. Sanksi berupa pembatalan sebagai calon terpilih di wilayah pemilihan bersangkutan akan diterapkan bilamana LPPDK tidak dilaporkan sesuai aturan.
Ia menegaskan, sekalipun ada partai politik yang berdasarkan hasil perkiraan sementara tidak lolos ambang batas parlemen, hal itu tidak berarti partai politik bersangkutan dapat begitu saja melepaskan kewajiban menyampaikan LPPDK. Hal ini sekalipun sanksi terkait tidak bisa diterapkan karena memang tidak ada wakil yang bakal ditempatkan di parlemen.
Joyo menyebutkan, hal ini terkait dengan martabat dan reputasi partai politik bersangkutan di tengah masyarakat dalam mengikuti pemilu-pemilu selanjutnya. Pasalnya, KPU akan mengumumkan peserta pemilu yang menyampaikan LPPDK dan yang tidak.
“Ini credit point yang harus diperhatikan,” ujar Joyo.
Menurut Joyo, dalam Pemilu 2019, dilibatkan 18 kantor akuntan publik di tingkat nasional. Masing akan melayani kebutuhan dan memeriksa LPPDK 16 partai politik dan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara di tingkat daerah, Joyo mengatakan bahwa jumlah kantor akuntan public yang dilibatkan lebih banyak lagi. “Karena kantor akuntan publik di daerah basisnya wilayah, bukan partai,” sebut Joyo.
Sesuai UU
Anton Silalahi dari kantor akuntan publik Anton Silalahi mengatakan, bahwa yang akan difokuskan dari proses audit tersebut adalah, apakah ada penerimaan yang tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan undang-undang. Sementara di sisi pengeluaran, fokusnya adalah pada aspek penggunaannya, apakah sesuai untuk ketentuan kampanye.
“(Selain itu) Apakah ada sumbangan yang diterima (dan) lebih, itu dipakai atau disetor ke kas negara,” sebut Anton. Kantor akuntan publik Anton Silalahi akan melakukan pemeriksaan pada LPPDK pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin.
Perwakilan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, Syafrizal mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail hal-hal tertentu yang akan difokuskan. Hal ini, menurut Syafrizal, dikarenakan pihaknya baru mengenal pihak perwakilan kantor akuntan publik yang ditunjuk.
Sementara penghubung pelaporan LPPDK untuk Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Heru Swasana menyatakan bahwa secara umum tidak ada persoalan terkait fokus yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan, tantangan utama terkait cenderung bersifat teknis menyusul waktu yang cukup mepet.
“Tapi insyaAllah nggak ada masalah. Cuma tinggal ngatur jadwal kapan kita mau lapornya aja,” ujar Heru.
LPPDK pasangan calon presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno bakal ditangani oleh kantor akuntan publik Heliantono & Rekan Akan tetapi, perwakilan kantor akuntan publik Heliantono & Rekan belum bersedia memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.