logo Kompas.id
Perhatikan Substansi dan...
Iklan

Perhatikan Substansi dan Tenggat Waktu LPPDK

Oleh
Inki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uPamKaPIiQYL2m3kbHjBlqj0hG0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190320_ENGLISH-TAJUK_B_web_1553087061-1.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Spanduk besar tentang partai-partai politik yang ikut dalam Pemilu Serentak 2019 terpampang di salah satu sudut Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/8/2018). Sebanyak 20 parpol yang 4 diantaranya adalah partai lokal Aceh, akan bersaing agar bisa lolos dari ambang batas parlemen yang telah ditetapkan sebesar 4 persen.

JAKARTA, KOMPAS - Peserta Pemilu 2019 diminta untuk memerhatikan substansi dan tenggat waktu yang ditetapkan dalam penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK. Partai-partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) juga diminta untuk tetap menjalankan kewajiban pelaporan tersebut karena terkait dengan reputasi di masa berikutnya.

Demikian sebagian hal yang terungkap dalam Sosialisasi Mekanisme Penyampaian LPPDK dan Kebijakan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/4/2019).  Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hal paling penting selain substansi laporan, juga ketepatan waktu pelaporan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000