Surat Kepada Redaksi
Laporan Harta Pejabat
Laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN adalah peraturan produk DPR dan pemerintah. Namun, ironisnya justru anggota DPR yang paling rendah dalam memenuhi kewajiban lapor ini. Anggota DPR minimal pasti lulus SD. Maka, seharusnya sudah paham bahwa hak didahului oleh kewajiban.
Sejak masa kanak-kanak, bukankah kita secara bertahap sudah diajari untuk mendahulukan kewajiban daripada hak, baik melalui pendidikan budi pekerti maupun pendidikan moral pancasila. Dengan cara demikian, anak-anak belajar berbuat dulu baru dapat hasil.
Analogi ini akan sangat pas kalau anggota DPR itu menyampaikan LHKPN sebagai kewajiban, dan tugas mengurus dapil sebagai suatu hak, karena tentunya bagi anggota DPR petahana, bisa merupakan jaminan pekerjaan, status (privilege), bahkan batu loncatan karier politik yang lebih tinggi. Oleh karena itu, janggal mendengar pernyataan anggota DPR yang beralasan terlambat mengurus LHKPN karena tugas di dapil.
Tidak mengherankan kalau Gus Dur pernah mengatakan anggota DPR tidak lebih dari anak-anak TK karena lebih mendahulukan hak daripada kewajiban.
Nasrul Idris
Gondangdia Baru, Pondok Gede, Bekasi
Tanggapan Kemendikbud
Menanggapi surat Sdr AG Riawan Suseno berjudul ”Upaya Terakhir Guru Sertifikasi”, bersama ini kami sampaikan penjelasan berikut.
Di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada matriks pembagian konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, A. Disebutkan pula pengelolaan pendidikan menengah merupakan wewenang dinas pendidikan provinsi.
Pasal 15 menyebutkan, untuk mendapatkan tunjangan profesi guru di antaranya guru aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan sesuai peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Dari peraturan di atas disimpulkan bahwa satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus (termasuk SMK) apabila mengubah (menambah atau mengurangi) program studi harus mendapat persetujuan dinas pendidikan provinsi melalui uji kelayakan lebih dulu.
Untuk mendapatkan tunjangan profesi, Saudara Agustinus Riawan Suseno harus memenuhi persyaratan Pasal 15 Ayat (4) huruf (d) PP No 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Demikian tanggapan kami. Bila masih kurang jelas, pertanyaan lebih lanjut bisa disampaikan ke Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ari Santoso
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kemendikbud
Tanggapan BPJS
Menanggapi Surat Pembaca di harian Kompas (Jumat, 15/4/2019) berjudul ”Obat BPJS” yang disampaikan Bapak Arie Batubara, kami sampaikan penjelasan berikut.
Pertama-tama kami berterima kasih atas perhatian Bapak Arie Batubara kepada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sehubungan dengan keluhan terkait ketersediaan obat Nitrokraf Retard 5mg, sesuai dengan peraturan perundangan, kewajiban fasilitas kesehatan dalam hal ini RS Sari Asih Ciputat adalah menyediakan obat tersebut.
Hal itu sesuai Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 56 Ayat (1). Fasilitas kesehatan wajib menjamin peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.
Untuk itu, BPJS Kesehatan meminta RS Sari Asih Ciputat segera menyediakan obat itu.
Kami mohon kerja sama harian Kompas untuk menerbitkan hak jawab ini demi memenuhi aspek keberimbangan informasi di masyarakat.
Irfan Humaidi
Sekretaris Utama, Kesekretariatan Badan
BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat 10510