Pemerintah konsisten dengan penegakan hukum penenggelaman kapal asing yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia.
PONTIANAK, KOMPAS— Sebanyak 13 kapal Vietnam, yang mencuri ikan di perairan Indonesia, ditenggelamkan di sekitar Pulau Datu, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Langkah itu menegaskan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum.
Kapal itu bagian dari 51 kapal asing yang terbukti mencuri ikan dan memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sisanya akan ditenggelamkan dalam sebulan ke depan. Selain itu, masih ada 90 kapal asing dalam tahap banding dan kasasi.
”Saya ingin memastikan kapal-kapal itu tenggelam. Sebab, ada kapal yang berkali-kali sudah ditangkap karena mencuri ikan di perairan Indonesia. Namun, kapal yang sama kembali ditangkap,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang memimpin penenggelaman itu.
Penenggelaman kapal merupakan amanah undang-undang. Dengan langkah itu, diharapkan ada efek jera dan pemerintah juga memberikan kepastian hukum.
”Melihat apa yang terjadi selama ini di perairan Indonesia, penenggelaman kapal menjadi jalan keluar atas masalah pencurian ikan yang mengancam sumber daya perikanan Indonesia,” ujarnya.
Kapal-kapal asing pencuri ikan itu sejatinya dimungkinkan untuk dilelang. Namun, pemerintah tidak mengambil langkah itu karena kapal itu berpotensi dipergunakan lagi untuk mencuri ikan sehingga pada akhirnya petugas hanya akan menangkap kapal pencuri ikan yang sama lagi.
Total kapal asing yang ditangkap pada 2014-2019 ada 582 kapal. Pada 2014 sebanyak 38 kapal, 2015 sebanyak 102 kapal, dan 2016 sebanyak 163 kapal. Kemudian, pada 2017 ada 132 kapal, pada 2018 ada 109 kapal, dan pada 2019 sementara ada 38 kapal.
Efek positif
Penangkapan dan penenggelaman kapal-kapal asing, menurut Susi, memberikan efek positif bagi sektor perikanan Indonesia. Stok ikan meningkat dari semula hanya 6,19 juta ton pada 1997 menjadi 12,5 juta ton pada 2016.
Selain itu, nilai tukar rata-rata sektor perikanan juga meningkat. Nilai tukar nelayan meningkat dari 104,63 pada 2014 menjadi 113,28 pada 2018. Nilai tukar usaha perikanan juga meningkat, dari 106,45 pada 2014 menjadi 118,87 pada 2018.
Dari sisi produk domestik bruto (PDB) perikanan, memang terjadi pelambatan dari triwulan III-2017 sebesar 6,85 persen, ke triwulan III-2018 sebesar 3,71 persen. Namun, nilai PDB perikanan meningkat dari Rp 57,84 triliun pada triwulan III-2017 menjadi Rp 59,98 triliun pada triwulan III-2018.
Gubernur Kalbar Sutarmidji, yang hadir pula dalam penenggelaman kapal, mengatakan sangat mendukung keputusan penenggelaman kapal. Ke depan diharapkan proses penenggelaman kapal bisa lebih cepat. Jika barang bukti terlalu lama baru ditenggelamkan, hal itu justru menimbulkan biaya perawatan yang cukup besar.
”Sedapat mungkin beberapa minggu setelah penangkapan langsung ditenggelamkan. Dengan demikian, efek jera akan semakin kuat. Sebab, pencurian ikan merupakan kejahatan terhadap negara karena menjarah kekayaan negara,” katanya.(ESA)