logo Kompas.id
Wali Kota Pasuruan Setiyono...
Iklan

Wali Kota Pasuruan Setiyono Dihukum Enam Tahun Penjara

Wali Kota nonaktif Pasuruan Setiyono dipidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa terbukti menerima suap dari pengusaha rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Pasuruan dengan nilai akumulatif Rp 2,59 miliar.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U6i6ZmWM2r4zWYX8l-8CveaC4Rg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F2019-SETIYONO1_1551099942.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Wali Kota Pasuruan Setiyono.KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

SIDOARJO, KOMPAS - Wali Kota nonaktif Pasuruan Setiyono dipidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa terbukti menerima suap dari pengusaha rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Pasuruan dengan nilai akumulatif Rp 2,59 miliar.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan dalam sidang lanjutan, Senin (13/5/2019). Terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,26 miliar serta dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik maupun jabatan politik selama tiga tahun.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000