logo Kompas.id
Amandemen Konvensi Basel...
Iklan

Amandemen Konvensi Basel Perkuat Regulasi Nasional

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K3KT08JHt3_iIiYJEmEU3MD44Wg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190423_SAMPAH_C_web_1556012951.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tumpukan sampah yang sebagian berupa sampah plastik memenuhi tepian pantai di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (23/4/2019). Sampah yang sebagian besar berasal dari sampah rumah tangga tersebut berpotensi mencemari lautan dan pemukiman warga yang berada di sekitarnya..

JAKARTA, KOMPAS – Hasil Konferensi Para Pihak Ke-14 terkait Konvensi Basel yang mewajibkan pengendalian perdagangan sampah plastik memperkuat regulasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia tinggal menjalankan dan menerapkan instrumen antarpemerintah sebagai pelaksananya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, Selasa (14/5/2019) di Jakarta, mengatakan impor sampah telah dilarang dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Impor sampah plastik untuk industri daur ulang sesuai UU itu harus dalam kondisi bersih, siap diolah, dan tanpa residu.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000