Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023. Pansel KPK jangan sampai jadi alat kepentingan koruptor.
JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019 menetapkan sembilan orang Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa jabatan 2019-2023. Selain dituntut cermat, independen, dan transparan, Pansel diharapkan juga dapat memahami kebutuhan internal serta tidak menjadi alat representasi kepentingan koruptor dan melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Keppres yang ditandatangani pada Jumat (17/5/2019) itu menunjuk dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih sebagai Ketua Pansel dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai Wakil Ketua. Adapun anggota Pansel adalah Guru Besar Hukum Pidana UI Harkristuti Harkrisnowo, pakar psikologi politik Hamdi Moeloek, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto, Hendardi dari Setara Institute, Al Araf dari Imparsial, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, serta Staf Ahli Bappenas Diani Sadia Wati.
Dari sembilan nama, tiga nama pernah menjadi Pansel Calon Pimpinan KPK periode 2014-2019, yakni Yenti, Diani, dan Harkristuti. Sementara Indriyanto pernah dipercaya menjadi salah satu komisioner KPK pada 2015.
Kemarin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, sembilan nama yang ditetapkan tidak hanya dianggap mampu dan cakap, tetapi juga diharapkan dapat menjamin kualitas, obyektivitas, independen, transparansi, dan akuntabilitas KPK empat tahun mendatang.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyambut baik langkah Presiden Jokowi di tengah perhatiannya setelah Pemilu 2019, yang tetap memprioritaskan pembentukan Pansel mengingat akan berakhirnya tugas pimpinan KPK pada 21 Desember 2019. Namun, Pansel KPK diharapkan bisa lebih cermat memilih komisioner KPK.
”Kecermatan itu penting untuk memastikan para calon komisioner yang diajukan ke DPR tak pernah melakukan perbuatan tercela serta punya integritas, moral tinggi, dan jujur,” ujarnya.
Cerminan sikap Presiden
Menurut Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, Pansel Calon Pimpinan KPK memiliki kerja yang berat karena memegang kunci menentukan lembaga yang memegang arah pemberantasan korupsi. Untuk itu, visi misi pemberantasan korupsi setiap anggota Pansel semestinya teruji dan punya arah sama. Pemahaman persoalan dan tata kelola KPK yang kerap mengalami upaya pelemahan sangat diperlukan.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko menambahkan, apa pun susunan Pansel dan hasilnya menjadi cermin dari sikap politik Presiden Jokowi terhadap KPK dan pemberantasan korupsi. ”Mendukung atau justru melemahkan itu akan terlihat,” kata Dadang.
Sosiolog UI Meuthia Ganie Rochman yang pernah menjadi salah satu Pansel Calon Pimpinan KPK periode 2014-2019 menegaskan, independensi Pansel Calon Pimpinan KPK menjadi utama. Selain memahami kebutuhan KPK, seperti manajemen sumber daya manusia, Pansel juga piawai mengonsolidasikan internal KPK. ”KPK lembaga yang selalu dicoba diganggu. Konsolidasi dan independensi sudah pasti karena jangan sampai dimanfaatkan kepentingan koruptor,” katanya.