Pemerintah Kota Surabaya melakukan pembinaan dan pengobatan kepada delapan pekerja seks komersial yang terindikasi mengidap virus Human Immunodeficiency Virus (HIV)
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS - Pemerintah Kota Surabaya melakukan pembinaan dan pengobatan kepada delapan pekerja seks komersial yang terindikasi mengidap virus Human Immunodeficiency Virus (HIV). Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penularan sekaligus meningkatkan daya tahan tubuh pengidap HIV.
Delapan PSK tersebut merupakan bagian dari 14 PSK yang terkena razia di sekitar Stasiun Wonokromo, Sabtu (18/5/2019). Setelah dilakukan tes urine, delapan orang di antaranya positif terkena HIV. Perempuan yang pada umumnya berumur sekitar 50 tahun itu berasal dari Kediri, Tulungagung, Gresik, Nganjuk, dan Malang.
"Sebanyak delapan PSK terindikasi HIV sudah ditempatkan di Liponsos Keputih untuk dilakukan pembinaan dan pengobatan berupa Acute Retroviral Syndrome (ARV) sebelum nanti mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” ujarKepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita, Senin (20/5/2019) di Surabaya.
Pengobatan ARV memang tidak bisa menyembuhkan pengidap HIV/ AIDS, namun setidaknya bisa menekan perkembangbiakan virus sehingga usia harapan hidup bisa lebih besar. Kualitas hidup para pengidap HIV pun bisa lebih baik.
Oleh sebab itu, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat yang telah terjangkit virus HIV/AIDS agar melakukan pengobatan secara rutin ke puskesmas atau rumah sakit. Ada 63 puskesmas yang siap melayani pemeriksaan dan diagnosa virus HIV, sebanyak 10 di antaranya melayani pengobatan HIV.
Sebanyak delapan PSK terindikasi HIV sudah ditempatkan di Liponsos Keputih untuk dilakukan pembinaan dan pengobatan berupa Acute Retroviral Syndrome (ARV) sebelum nanti mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing
Melayani pengobatan
Puskesmas yang melayani pengobatan HIV ada di Puskesmas Dupak, Putat, Sememi, Perak Timur, Kedurus, Jagir, Kedungdoro, Keputih, Kali Rungkut, dan Tanah Kali Kedinding.
Sedangkan rumah sakit yang melayani pengobatan HIV ada sembilan, yakni RS Soewandi, RSAL (Rumah Sakit Aangkatan Laut), RS Haji, RS Bhayangkara, RS Jiwa Menur, RS Dr. Soetomo, RS Unair dan RS Bhakti Dharma Husada (BDH).
"Jangan sungkan-sungkan untuk berobat dan berkoordinasi dengan puskesmas sampai menjadi bagian dari penerima PMT (Pemberian Makanan Tambahan) berupa susu, karena imunnya sudah menurun. Dari Dinsos juga ada progtam permakanan,” kata Febria.
Pemkot Surabaya, kata Febria, juga terus melalukan penyuluhan dan pemeriksaan ke tempat hiburan malam untuk mencegah terjadinya penularan. Mereka diingatkan untuk menghindari perilaku yang bisa menularkan virus HIV. Penyuluhan ini juga dilakukan di sekolah-sekolah agar anak muda tidak tertular virus HIV.
"Kami selalu melakukan penyuluhan-penyuluhan di SD, SMP, SMA, serta tempat hiburan malam dengan pengawasan dari Dinkes, LSM dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujarnya.
Pemkot Surabaya bersama jajaran juga rutin setiap tiga bulan sekali melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam. Razia ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran virus tersebut. “Setiap ada razia langsung diperiksa (tes urine) di tempat. Baru setelah itu jika terindikasi positif HIV, maka akan dibawa ke Liponsos,” kata Febria.
Kami selalu melakukan penyuluhan-penyuluhan di SD, SMP, SMA, serta tempat hiburan malam dengan pengawasan dari Dinkes, LSM dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
Ia mengungkapkan, penularan virus HIV bisa melalui beberapa faktor, di antaranya jarum suntik, seks bebas, dan hubungan sesama jenis. Namun jika hanya sekadae bersentuhan tangan dengan pengidap HIV, orang tersebut tidak akan tertular.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M Fikser menambahkan, Pemkot Surabaya secara intensif melakukan razia ke tempat-tempat yang terindikasi ada praktek prostitusi dan penyebaran HIV/ AIDS, seperti di Wonokromo, stasiun-stasiun, dan eks lokalisasi. Selain itu, indekos juga tidak luput dari sasaran untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan adanya virus HIV.
“Kalau di kos-kosan tidak terlalu banyak temuannya. Kami tekankan di daerah yang diindikasikan kuat berdasarkan informasi masyarakat. Pemeriksaan HIV sekaligus operasi yustisi," kata Fikser.
Di Surabaya, ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pasal bagi seseorang yang menularkan virus HIV. Peraturan itu tercantum dalam Perda No. 4 Tahun 2013 tentang penanggulangan HIV dan AIDS.
Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang melakukan tindakan yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV kepada orang lain. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.