Seorang asisten rumah tangga bernama Linawati (20) dianiaya dengan sadis hingga tewas oleh majikannya, TVL (51), di Muara Karang, Jakarta Utara, pada Senin (20/5/2019) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bekas luka lebam di sekujur tubuh korban. Tidak hanya itu, tubuh korban juga terlihat sangat kurus, rambut dipangkas hingga gundul, dan beberapa gigi depan korban rontok.
Oleh
Stefanus Ato
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang asisten rumah tangga bernama Linawati (20) dianiaya dengan sadis hingga tewas oleh majikannya, TVL (51), di Muara Karang, Jakarta Utara, pada Senin (20/5/2019) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bekas luka lebam di sekujur tubuh korban. Tidak hanya itu, tubuh korban juga terlihat sangat kurus, rambut dipangkas hingga gundul, dan beberapa gigi depan korban rontok.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi mengatakan, motif penganiayaan diduga karena TVL kesal dengan perbuatan korban yang sering mengambil makanan dan uang receh secara diam-diam. Korban dianiaya menggunakan sikat punggung, batu ulekan, dan setrika.
”Terakhir, korban sudah lima hari tidak diberi makan. Kemudian, korban dimasukkan ke dalam kamar mandi dan tidak boleh keluar. Akibatnya, pada Senin pukul 03.00, korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” kata Budhi pada Selasa (21/5/2019) di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Budhi mengatakan, dari hasil penyidikan polisi, diketahui korban sudah sering dianiaya selama satu bulan terakhir. Hak-hak yang seharusnya diterima korban, seperti gaji dan tunjangan lain, juga diabaikan oleh majikannya. ”Korban ini sudah bekerja empat tahun dan selama ini belum diperbolehkan untuk pulang. Gajinya juga masih sering tersendat,” kata Budhi.
Kasus penganiayaan berujung kematian terbongkar saat suami TVL mengantar jenazah korban ke Rumah Duka Atmajaya, Jakarta Utara. Saat itu, permintaan surat kematian dari suami TVL ditolak pengurus rumah duka karena mereka menemukan kejanggalan dari kematian korban. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
Akibat dari perbuatan itu, TVL ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. TVL disangka melanggar Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Direkrut dari makelar
Sementara itu, TVL mengakui korban direkrut dari seorang makelar empat tahun lalu. Selama satu bulan terakhir, korban sering meminta kepada TVL untuk kembali ke kampung halamannya di Garut, Jawa Barat. Namun, permintaan itu ditolak TVL dengan alasan tidak ada keluarga korban yang bisa dihubungi.
”Mau pulang, tetapi saya tidak kenal keluarganya. Jadi, dia marah-marah, lalu banting diri. Dia sendiri yang pukul-pukul badannya sampai meninggal,” kata TVL.
Budhi menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini karena ada dugaan keterlibatan pihak lain, seperti suami TVL. Kasus penganiayaan yang terjadi di rumah pasti diketahui anggota keluarga lainnya.
”Di rumahnya ada lagi satu asisten rumah tangga yang sudah bekerja selama 19 tahun. Empat tahun terakhir, dia juga tidak diizinkan pulang. Badan dia terlihat sangat kurus sehingga masih kami dalami apakah yang bersangkutan juga sering dianiaya atau tidak,” kata Budhi.