Untuk mendapatkan calon pimpinan KPK dan menepis keraguan publik, Pansel Calon Pimpinan KPK juga akan ”jemput bola” mengundang para tokoh yang dinilai layak.
JAKARTA, KOMPAS - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa jabatan 2019-2023 akan melakukan ”jemput bola” bagi para tokoh yang dianggap layak memimpin agar turut mendaftar sebagai bakal calon pimpinan KPK. Upaya jemput bola merupakan bagian dari Pansel KPK mendapatkan calon pimpinan KPK dan menepis keraguan publik.
Seusai menggelar rapat perdana Pansel Capim KPK, Senin (20/5/2019), di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih menyatakan, pihaknya tidak akan berdiam diri menunggu para calon lainnya mendaftar.
”Tentu, kami akan mengirimkan surat kepada tokoh-tokoh nasional, kalangan akademisi, praktisi yang dianggap mampu menjadi pimpinan KPK dan turut serta dalam seleksi ini,” kata Yenti dalam keterangan pers bersama delapan anggota Pansel KPK lainnya.
Sebelumnya, pada Jumat (17/5) lalu, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019 menunjuk pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019- 2023 dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menjadi Wakil Ketua.
Tujuh anggota pansel lainnya adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Fakultas Psikologi UI Hamdi Moeloek, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto, Hendardi dari Setara Institute, Al Araf dari Imparsial, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, serta Staf Ahli Bappenas Diani Sadia Wati.
Menurut Yenti, langkah Pansel KPK untuk jemput bola itu diharapkan dapat mendorong para tokoh dan orang-orang terbaik, yang memiliki integritas tergerak untuk terlibat langsung dalam gerakan pemberantasan korupsi di KPK.
Langkah itu, tambah Yenti, sesuai dengan masukan banyak pihak untuk keberhasilan tugas Pansel KPK menjalankan amanat dalam mencegah dan memberantas korupsi di Tanah Air. Salah satu masukan, dari Ketua DPR Bambang Soesatyo, yang menyarankan Pansel KPK mengajak, selain kalangan akademisi, profesional yang kredibel, dan memiliki jejak rekam jelas serta berintegritas, juga tokoh lainnya, seperti polisi, jaksa, dan hakim senior mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Anggota Pansel KPK lainnya, Harkristuti, menambahkan, Pansel KPK tak hanya menerapkan persyaratan yang diatur dalam UU No 30/2002.
”Syarat lain yang harus dipenuhi adalah punya kompetensi, integritas, serta memiliki terobosan baru untuk mempercepat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Karena itu, Pansel KPK menegaskan, proses seleksi akan dilakukan transparan. Kalangan masyarakat sipil pun akan dilibatkan dalam proses seleksi, terutama untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para calon komisioner KPK.
Sebelum rapat perdana Pansel KPK, salinan Keputusan Presiden No 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Pansel Capim KPK untuk Masa Jabatan 2019-2023 diberikan Menteri Sekretariat Negara Pratikno kepada sembilan anggota Pansel KPK. Yenti kemudian memimpin rapat.
Hasil akan lebih baik
Lebih jauh, terkait dengan hasil seleksi, Yenti juga menjamin bahwa Pansel KPK akan bekerja secara independen dan amanah untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi dari calon pimpinan KPK sebelumnya. ”Kami akan bekerja penuh amanah untuk mendapatkan calon komisioner yang lebih baik lagi,” ujar Yenti.
Adapun salah satu yang disepakati dalam rapat pertama tersebut adalah masa pendaftaran bakal calon pimpinan KPK, yakni 17 Juni 2019-4 Juli 2019. Selain itu, rapat juga menghasilkan rumusan persyaratan calon pimpinan KPK, sesuai dengan UU No 30/2002.
Selain syarat warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun, juga sehat jasmani serta rohani. Syarat lain adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Pansel juga menetapkan pesyaratan bakal calon pimpinan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki kecakapan, jujur, serta memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik. Mereka juga harus independen, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran adalah seleksi dan pengumuman hasil seleksi administrasi, sebelum mengikuti profile assessment, tes kesehatan, dan wawancara.