JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengamankan secara ketat Kantor Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019), menyusul tuntasnya rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019. Kedua gerbang Jalan Imam Bonjol, alamat Kantor KPU Pusat, berpagar kawat berduri.
Berdasarkan pemantauan Kompas pukul 07.30, Jalan Imam Bonjol bisa diakses dari Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Agus Salim. Kantor KPU berjarak hanya puluhan meter dari Jalan HOS Cokroaminoto.
Di titik ini, kawat berduri menutup seluruh badan Jalan Imam Bonjol. Ada dua mobil water cannon dan dua kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) yang menghadap ke Jalan Hos Cokroaminoto. Tameng polisi tersusun di badan jalan. Puluhan aparat kepolisian berjaga di titik ini.
Akses orang atau mobil yang ingin menuju KPU bisa masuk dari Jalan Imam Bonjol yang terhubung dengan Jalan Agus Salim. Di lokasi ini, satu jalur Jalan Imam Bonjol berpagar kawat berduri. Sementara satu jalurnya lagi dibiarkan terbuka untuk akses masuk.
Di titik ini, ada polisi dan pasukan K-9 Polri. Ada juga lima bus dengan pelat nomor polisi ”D”. Mobil satelit media televisi juga diparkir di sepanjang jalan menuju KPU.
Di depan Kantor KPU, pasukan Brimob sedang apel pagi. Pemimpin apel menginstruksikan agar pasukan tidak terprovokasi oleh peserta aksi.
”Semua sangkur dimasukkan ke dalam tas. Tidak boleh ada yang pakai sangkur,” kata pemimpin pasukan.
Di dalam teritorial pengamanan polisi ada dua penjual kopi keliling. Dagangan penjual kopi itu laris manis.
Pedagang kopi itu membersihkan sampah plastik bekas minuman. Aksi bersih-bersih sampah ini juga dilakukan oleh personel Polri.
Sebelumnya, sejumlah media massa memberitakan bakal ada aksi penyampaian pendapat di KPU. Namun, hingga pukul 07.43, belum terlihat peserta aksi yang datang. Sejumlah pesepeda berfoto di depan kawat berduri. Ada juga warga yang mendokumentasikan pengamanan di KPU itu.
Undang-Undang Pemilu mengatur penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 22 Mei. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, penetapan hasil rekapitulasi suara yang lebih cepat tidak melanggar undang-undang (Kompas, 21/5/2019).