Setelah Eggi Sudjana menjadi tersangka kasus makar, Lieus Shungkarisma juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar dan berita bohong.
JAKARTA, KOMPAS —Politisi Partai Gerindra, Permadi, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana serta sebagai saksi dan terlapor dalam kasus makar dan ujaran kebencian. Permadi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus Kivlan Zein.
Menurut Permadi, dirinya mengucapkan soal revolusi dalam forum tertutup di DPR. Permadi berpendapat tidak dapat dipidana karena berbicara dalam forum DPR. ”Ada dalam undang-undang berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum. Saya anggota lembaga pengkajian DPR,” kata Permadi.
Adapun terkait kasus Eggi, Permadi mengatakan, Eggi berbicara soal people power di Jalan Kertanegara. Sebaliknya, Permadi tidak ada di lokasi.
Masih terkait kasus Eggi, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais batal hadir dalam pemeriksaan pertama sebagai saksi di Polda Metro Jaya, kemarin.
”Yang bersangkutan belum hadir. Kami belum mendapatkan konfirmasi kenapa sampai sekarang belum hadir. Tapi kami yakin, sebagai seorang negarawan, pemimpin bangsa ini, (Amien Rais) akan patuh hukum. Kita tunggu saja kapan yang bersangkutan hadir sebagai saksi Eggi Sudjana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. Kepolisian memang terus melakukan penyidikan.
Sita alat komunikasi
Menyusul Eggi, Lieus Shungkarisma ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan makar. Lieus dilaporkan ke Mabes Polri, kemudian kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, Lieus ditangkap di apartemennya di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin, pukul 05.00. Saat menangkap Lieus, penyidik mengajak petugas keamanan dan Ketua RT. Penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan dan surat penggeledahan.
”Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan di kamar itu. Ditemukan ponsel, CCTV, dan dokumen milik tersangka (Lieus). Pada awalnya tersangka melawan tidak mau ditangkap,” kata Argo.
Penyidik kemudian menuju ke rumah Lieus di Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Di rumah itu penyidik bertemu dengan istri Lieus, kemudian melakukan penggeledahan. Penyidik kembali menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen.
Menurut Argo, Lieus dijadikan tersangka karena ada dua alat bukti yang cukup. ”Penangkapan Lieus tidak terkait pengamanan kegiatan 22 Mei. Dia, kan, melanggar hukum dan kami tetapkan sebagai tersangka, lalu ditangkap,” ujar Argo.
Tidak bisa jenguk
Calon presiden Prabowo Subianto dan rombongan menjenguk Eggi dan Lieus di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Senin malam.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas menjelaskan kepada Prabowo tentang prosedur membesuk tahanan. Prabowo dan rombongan tidak diperkenankan membesuk karena sudah melewati jam besuk. (WAD/DAN)