logo Kompas.id
Potensi Besar Wakaf Asuransi...
Iklan

Potensi Besar Wakaf Asuransi Hanya Menunggu Waktu

Oleh
KELVIN HIANUSA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aI0qrAeBbBqsa2QAzDrb62cJYQM=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FWhatsApp-Image-2019-02-13-at-17.08.01_1550052520.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Potensi wakaf asuransi belum terlihat sejak izin dikeluarkan pada 2016. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melihat itu sebagai hal biasa karena wakaf asuransi masih dalam proses pengembangan. Proses itu membutuhkan waktu karena kompleksitas produk.

JAKARTA, KOMPAS – Potensi wakaf asuransi belum terlihat sejak izin dikeluarkan pada 2016. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melihat itu sebagai hal biasa karena wakaf asuransi masih dalam proses pengembangan. Proses itu membutuhkan waktu karena kompleksitas produk.

Pada 2016, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Wakaf yang semula sedekah dalam bentuk fisik, seperti rumah dan masjid, bisa berbentuk uang.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000