Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan penangkapan sejumlah orang dengan dugaan makar, bukan bentuk diktator. Wiranto juga meminta mereka yang kecewa dengan hasil Pemilu 2019, tidak melampiaskannya dengan aksi-aksi yang melanggar hukum.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengajak semua pihak bisa menerima hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, Selasa (21/5/2019) dini hari. Kalaupun kecewa terhadap hasil itu, hendaknya kekecewaan disalurkan melalui mekanisme hukum yang sudah ada, bukan dengan aksi yang melanggar hukum.
”Kami mengajak seluruh pihak untuk bisa menerima hasil rekapitulasi oleh KPU dengan lapang dada dan sikap ksatria mengakui kekalahannya. Sebab, dalam satu pertarungan pasti ada yang kalah dan menang,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Tidak perlu misalnya berunjuk rasa besar-besaran, apalagi sampai mengepung atau menduduki kantor KPU, Bawaslu, DPR, dan Istana Presiden seperti informasi yang marak beredar di publik belakangan. Tindakan seperti ini kalau betul terjadi justru tidak akan didukung masyarakat.
”Tindakan ini juga merupakan kejahatan serius yang mengancam kedaulatan negara. Maka, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab dan akan mendapatkan hukuman berat,” ujarnya.
Bukan hanya itu, tindakan tersebut juga akan menodai demokrasi dan akhirnya rakyat yang akan menjadi korban. Wiranto sekaligus meminta agar rencana itu dibatalkan.
Seperti diketahui, KPU telah menuntaskan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019 dan menetapkannya, Selasa (21/5/2019) dini hari. Untuk Pemilu Presiden 2019, calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin meraih suara terbanyak atau 85.607.362 suara. Sementara pesaingnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, memperoleh 68.650.239 suara.
Mengenai penangkapan sejumlah orang oleh kepolisian dengan dugaan makar, Wiranto menegaskan, hal itu merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum. Pemanggilan dan penangkapan terhadap mereka yang terindikasi melanggar hukum juga akan terus dilakukan kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad IqbalKepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, yang juga hadir dalam acara jumpa pers Menko Polhukam terkait dengan penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU itu, mengimbau agar penyampaian pendapat kepada publik harus tetap berada dalam koridor hukum.
”Kalau ada yang melanggar, kami akan proses hukum,” katanya tegas.
Adapun mengenai rencana unjuk rasa 22 Mei 2019, Iqbal meminta masyarakat tak perlu khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasanya.
”Kami sudah melakukan beberapa strategi pengamanan di sejumlah lokasi yang diprediksi menjadi lokasi demo,” ujarnya. Selain itu, Polri bersinergi dengan TNI akan mengerahkan sedikitnya 40.000 personel.
Iqbal pun menegaskan, setiap personel yang dikerahkan tidak akan dibekali dengan peluru tajam. ”Jadi, kalau nanti ada yang kedapatan melakukan penembakan menggunakan peluru tajam, kami pastikan itu bukan pasukan TNI maupun Polri, melainkan ada penumpang gelap,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, Prabowo juga mengimbau agar semua aksi menolak penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 dilakukan dengan damai, bersahabat, dan dalam suasana kekeluargaan. Bahkan, jika ada peserta aksi yang disakiti, dia meminta agar peserta aksi tak membalasnya.