Empat KPP Tak Beroperasi, Wajib Pajak Bisa Akses Layanan ”Online”
›
Empat KPP Tak Beroperasi,...
Iklan
Empat KPP Tak Beroperasi, Wajib Pajak Bisa Akses Layanan ”Online”
Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak tidak perlu khawatir atas penutupan Kantor Pelayanan Pajak karena layanan pajak berbasis daring tetap bisa diakses.
Oleh
Karina Isna Irawan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak menutup sementara empat kantor pelayanan pajak di kawasan Tanah Abang dan Kebon Jeruk, Jakarta. Meski demikian, wajib pajak tetap bisa mengakses layanan pajak secara daring (online) atau menghubungi petugas pajak melalui call center.
Keempat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditutup tersebut yaitu KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
”KPP tidak membuka layanan perpajakan pada hari ini saja karena situasi di sekitar kantor kurang kondusif. Semoga besok sudah kembali kondusif dan lancar,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama yang dihubungi Kompas di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Penutupan layanan perpajakan di empat KPP itu mempertimbangkan kondisi setelah terjadi kericuhan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Lokasi keempat KPP hanya sekitar 1 kilometer dari lokasi kericuhan semalam dan dini hari tadi.
Hestu mengatakan, sejauh ini hanya empat KPP yang ditutup, sementara aktivitas dan layanan perpajakan di luar Jakarta masih berlangsung normal. Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak tidak perlu khawatir atas penutupan KPP karena layanan pajak berbasis daring tetap bisa diakses.
”Wajib pajak masih bisa memanfaatkan layanan online atau menghubungi petugas pajak melalui saluran yang tersedia,” kata Hestu.
Untuk pelaporan SPT tahunan badan, misalnya, bisa melalui e-filing di laman resmi Ditjen Pajak atau aplikasi gawai. Wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak karena pelaporan SPT Tahunan hanya mengunggah dokumen secara digital. Pembayaran tagihan pajak juga bisa ditransfer antarbank atau secara daring (e-billing).
Paling tidak ada tiga keuntungan pelaporan melalui e-filing, yaitu lebih cepat karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, lebih nyaman karena pelaporan bisa dilakukan di mana saja, dan lebih mudah karena sistem sudah dilengkapi fitur penghitungan otomatis (auto-calculation) sehingga jumlah pajak terutang dan status laporan bisa langsung diketahui.
Hestu menambahkan, berbagai informasi layanan pajak bisa diakses melalui laman resmi pajak.go.id, akun Twitter @DitjenPajakRI, dan call center 1500200 untuk informasi lebih lanjut.