Jokowi: Mari Kita Bersatu
Joko Widodo menghargai rencana Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi. Sementara Partai Demokrat dan PAN menerima hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh KPU.
JAKARTA, KOMPAS - Pasangan calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyatakan, sudah tiba saatnya bangsa Indonesia bersatu padu membangun bangsa. Terkait hal itu, Jokowi dan Amin ingin terus bersahabat dan bersilaturahmi dengan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang menjadi rival dalam Pemilihan Presiden 2019 berikut dengan semua pendukungnya.
”Setelah dilantik pada bulan Oktober nanti, kami adalah presiden dan wakil presiden seluruh rakyat Indonesia. Kami adalah pemimpin dan pengayom dari 100 persen rakyat Indonesia,” kata Jokowi dalam pidato kemenangannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Kampung Deret, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Pidato itu disampaikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 pada Selasa dini hari. Dari hasil penghitungan KPU, pasangan Jokowi-Amin mendapat 85.607.362 suara atau 55,50 persen suara. Adapun Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 suara.
Sementara itu, PDI-P menjadi peraih suara terbanyak untuk DPR dengan 27.053.961 suara atau 19,33 persen, disusul Partai Gerindra (17.594.839 suara atau 12,57 persen) dan Golkar (17.229.789 atau 12,31 persen).
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menghargai keinginan Jokowi-Amin yang ingin bersilaturahmi dengan Prabowo-Sandi dan pendukungnya. Pasalnya, tantangan saat ini adalah merajut persaudaraan yang sempat terbelah selama proses pemilu.
”Jika Pak Jokowi merangkul dan bersilaturahim dengan Pak Prabowo sebagai wujud kenegarawanan, dalam Islam disebut ihsan, yakni berbuat kebajikan yang melampaui,” ujar Haedar.
Ia pun memberi contoh dalam tradisi negara maju, yakni pihak yang kalah umumnya mengucapkan selamat kepada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang.
Sementara itu, wakil presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, mengatakan, sebagai orang tua, dirinya mendoakan supaya Indonesia setelah selesai pemilu sadar, sebagai rakyat bangsa yang religius, segera bisa konsolidasi. ”Karena kita dengan bersatu padu menjadi kuat. Kalau kita tidak bersatu padu, kita akan melemah dan berbahaya itu,” ujarnya.
Kemarin, Try datang ke istana kepresidenan untuk memberikan ucapan selamat kepada Jokowi. Try datang beberapa saat setelah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tiba di tempat itu, juga untuk mengucapkan selamat kepada Jokowi.
Setelah Megawati dan Try, Jokowi menerima ucapan selamat dari para pemimpin parpol anggota koalisinya pada Pemilu 2019.
Konstitusional
Hasil rekapitulasi suara oleh KPU yang menyatakan keunggulan pasangan Jokowi-Amin juga diakui Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat. Kedua partai itu pada Pemilu 2019 bergabung dalam koalisi Prabowo-Sandi.
”Kami mengakui kemenangan Pak Jokowi,” kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Susilo Bambang Yudhoyono dalam kapasitasnya sebagai presiden ke-6 RI, melalui video, juga menyampaikan selamat kepada Jokowi-Amin.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, semua saksi dari partainya telah menandatangani berita acara rekapitulasi suara di KPU. ”Itu tandanya kami sudah menerima semua hasil pemilu,” katanya.
Sementara itu, Prabowo menyatakan menolak hasil Pilpres 2019 karena diduga ada indikasi kecurangan. Prabowo-Sandi selanjutnya akan menempuh jalur konstitusional untuk memprotes hasil Pemilu 2019.
Kemarin, Prabowo juga menyerukan kepada semua komponen masyarakat dan pendukungnya agar aksi-aksi menyampaikan pendapat dilaksanakan dengan damai, berakhlak, dan konstitusional
”Upaya hukum dan konstitusional akan kami lakukan untuk membuktikan kepada rakyat bahwa kita sungguh-sungguh menjunjung tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi,” kata Prabowo.
Jokowi menyatakan sangat menghargai langkah Prabowo yang akan mengajukan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terima kasih
Dalam pidatonya selama sekitar empat menit di Kampung Deret, Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepadanya dan Ma’ruf Amin untuk memimpin bangsa. Apresiasi juga disampaikan karena rakyat telah dewasa dalam berdemokrasi. Hal itu antara lain terlihat dari penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, jujur, dan adil.
Jokowi-Amin juga memberikan apresiasi kepada semua penyelenggara pemilu yang telah bekerja keras melaksanakan pemilu. Terima kasih juga disampaikan untuk tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan semua pihak, termasuk saksi.
Saat menyampaikan pidatonya di Kampung Deret yang berada di samping rel kereta dekat Stasiun Pasar Senen, Jokowi tidak didampingi pimpinan parpol anggota koalisinya ataupun tim kampanyenya.
Jokowi-Amin memilih permukiman padat penduduk di Kampung Deret sebagai lokasi penyampaian pidato kemenangan karena kampung itulah yang dulu dibangun Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jokowi ingin melihat langsung kondisi terkini Kampung Deret dan berjanji untuk melanjutkan penataan serta pembangunan permukiman padat penduduk tersebut.
Alat bukti
Fajar Laksono dari Humas MK menuturkan, peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu harus menyertakan surat permohonan. Dalam surat permohonan itu juga harus dicantumkan daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri. Kelengkapan alat bukti akan sangat menentukan dalam pemeriksaan perkara sengketa hasil pemilu.
”Hakim akan melihat kelengkapan alat bukti dalam mengajukan sengketa hasil pemilu. Jika syarat-syarat lain untuk registrasi perkara dinilai memenuhi, sidang pendahuluan bisa digelar dan nasihat atau masukan dari mahkamah dalam permohonan sengketa akan diberikan hakim, termasuk soal kelengkapan alat bukti tersebut,” katanya.
Sesuai dengan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional yang dilakukan KPU, Selasa, ada waktu hingga 24 Mei bagi peserta pilpres untuk mengajukan sengketa hasil ke MK. ”MK paling lambat sudah memutus sengketa hasil pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan untuk sengketa hasil pileg paling lambat pada 9 Agustus 2019,” ujarnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, mengatakan, peserta pemilu juga bisa mengajukan sengketa administrasi ke Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran administratif.