BPJS Kesehatan Akhiri Kerja Sama dengan RS Semen Padang
›
BPJS Kesehatan Akhiri Kerja...
Iklan
BPJS Kesehatan Akhiri Kerja Sama dengan RS Semen Padang
BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sumatera Barat, sepakat mengakhiri kerja sama dengan Rumah Sakit Semen Padang setelah keduanya tidak mencapai kata sepakat dalam pembahasan perpanjangan kerja sama.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Padang, Sumatera Barat, sepakat mengakhiri kerja sama dengan Rumah Sakit Semen Padang. Keputusan itu diambil karena kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat dalam pembahasan perpanjangan kerja sama.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina di Padang, Senin (27/5/2019) sore, mengatakan, kedua belah pihak bertemu untuk membahas kelanjutan kontrak yang segera berakhir 31 Mei 2019 pada Rabu (22/5) lalu. Namun, dalam kesempatan itu, kesepakatan tidak tercapai.
“Kedua belah pihak sepakat menghentikan sementara kerja sama sembari pihak masing-masing melakukan evaluasi untuk bisa memberikan pelayanan lebih baik pada masa mendatang yang sesuai dengan regulasi program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat),” kata Asyraf dalam konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang.
Asyraf tidak berkenan menjelaskan alasan BPJS Kesehatan Cabang Padang dan RS Semen Padang tidak bersepakat melanjutkan kerja sama yang dimulai sejak 2016 itu. Namun, ia menegaskan, keputusan tersebut tidak terkait dengan defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan dan tidak pula terkait dengan pelanggaran yang dilakukan kedua belah pihak.
BPJS Kesehatan, kata Asyraf, sudah berkoordinasi dengan rumah sakit lain terkait pengalihan pengobatan bagi pasien rutin RS Semen Padang. Kemudian, khusus pasien hemodialisis, tetap dilayani RS Semen Padang setidaknya selama tiga bulan ke depan. Meskipun peralatan di rumah sakit lain memadai, BPJS Kesehatan khawatir pasien hemodialisis harus mengantre kembali, padahal pengobatan tidak boleh terputus.
Selanjutnya, jika ada pasien yang masih rawat inap di RS Semen Padang dan jadwal keluarnya lewat dari 31 Mei 2019, BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya kesehatan sesuai hak pasien.
Terkait klaim biaya pelayanan rumah sakit yang sudah masuk dan belum dibayar atau masih tahap verifikasi oleh BPJS Kesehatan, sepenuhnya masih menjadi hak dari RS Semen Padang. “Pengakhiran kerja sama ini tidak menghilangkan hak RS Semen Padang atas pelayanan kesehatan yang sudah mereka berikan sebelum perjanjian kerja sama berakhir,” ujar Asyraf.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Humas dan Marketing RS Semen Padang Yosrida Risman membenarkan, rumah sakit telah mengakhiri kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit juga sudah mulai memberitahukan kepada pasien untuk pindah rujukan ke rumah sakit lain yang layanannya tidak jauh berbeda dibandingkan RS Semen Padang.
Meskipun berakhir, Yosrida mengatakan, tidak tertutup kemungkinan RS Semen Padang kembali menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kedua belah pihak sedang mengevaluasi pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.
“Jika ditanya pendapat dari RS Semen Padang, kalau bisa dalam tahun ini kembali bekerja sama. Paling lama tiga bulan sudah selesai evaluasi. Kami sebenarnya juga mendukung program pemerintah. Pesan kami, masyarakat bisa bersabar menunggu kami kembali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Yosrida.
Zulbaiti (63), pasien peserta program JKN-KIS di RS Semen Padang, mengaku kecewa dengan berakhirnya kerja sama tersebut. Selain sudah terbiasa dan nyaman berobat di sana, putusnya kerja sama itu akan mengurangi pilihan tempat berobat bagi pasien peserta JKN-KIS.
“Saya kecewa. Tapi, kalau begitu aturannya, bagaimana lagi. Terpaksa saya cari rumah sakit lain. Kalau bisa, kerja sama dilanjutkan kembali,” kata Zulbaiti, yang sudah setahun terakhir berobat di RS Semen Padang.
Tidak berpengaruh
Dengan berakhirnya kerja sama itu, jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan Cabang Padang berkurang menjadi 33 FKRTL. Fasilitas kesehatan tersebut tersebar di lima kabupaten/kota yang dibawahkan BPJS Kesehatan Cabang Padang, yaitu Padang, Pariaman, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Kepulauan Mentawai. Sebanyak 23 dari total FKRTL itu berada di Padang.
Kepala Dinas Kesehatan Padang Feri Mulyani mengatakan, berakhirnya kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS Semen Padang tidak terlalu berpengaruh terhadap kemampuan rumah sakit lain menampung pasien. Menurut Feri, sejauh ini rasio okupansi tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit di Padang masih 54 persen.
“Kami punya banyak rumah sakit. Kalaupun ada satu rumah sakit berhenti bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, akan ditampung oleh rumah sakit lainnya,” kata Feri, yang juga hadir dalam konferensi pers.
Menurut Asyraf, BPJS Kesehatan sudah memitigasi risiko pengakhiran kerja sama tersebut. Semua layanan yang ada di RS Semen Padang juga bisa diberikan oleh rumah sakit lain. Di RS Semen Padang, setiap tahunnya bisa menampung 9.000 pasien rawat inap ataupun rawat jalan peserta JKN-KIS. Berakhirnya kerja sama, akan membuat pasien terdistribusi ke rumah sakit lain sehingga meningkatkan BOR dari 54 persen menjadi 70 persen.