logo Kompas.id
Peta Indikatif Hutan Adat...
Iklan

Peta Indikatif Hutan Adat Cegah Tumpang Tindih Peruntukan Lahan

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6ecfrp23XUMnjenoq4L-YLjzlCY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190220ich_MG_2852_1550762218.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Tolak Investasi Besar Di Wilayah AdatWarga Malaumkarta Raya, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (20//2/2019) menarikan tarian Aklen untuk menyambut tamu yang datang ke kampung tersebut. Daerah ini mengembangkan pariwisata yang berpegang pada adat setelah menolok kehadiran investasi besar. Mereka ingin melindungi hutan dan laut wilayah adatnya dari kerusakan agar tetap memberi kehidupan.

JAKARTA, KOMPAS – Peta Wilayah Indikatif Hutan Adat menjadi sarana untuk menghadang izin-izin dan peruntukan lain akan menggunakan area tersebut. Kini setidaknya 453.831 hektar lahan di berbagai kawasan di Indonesia dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 312 tahun 2019, dicadangkan bagi hutan adat untuk menghindari tumpang-tindih peruntukan hutan.

"Peta indikatif ini mem-block interest-interest lain yang ingin masuk. Ini kombinasi cara bekerja untuk mengatasi (konflik) tenurial dan mengurangi sumber konflik serta mencari jalan keluar,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Senin (27/5/2019) di Jakarta, seusai peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000