JAKARTA, KOMPAS — Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkoba selama dua hari, Sabtu-Minggu (15-16/6/2019). Polisi menyita total 15 gram sabu dan 2.425 butir ekstasi.
Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander, Minggu, mengutarakan, polisi meringkus tersangka pengedar berinisial HS alias Ria, warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu siang. Polisi menyita barang bukti 1.300 butir ekstasi, 5 gram sabu, satu timbangan, dan satu bong (alat isap sabu).
Menurut Donny, untuk menangkap tersangka HS, polisi membentuk tim khusus karena tersangka tinggal di kawasan peredaran narkoba. Polisi menemukan barang bukti tersebut yang disembunyikan di dalam lemari setelah menggeledah rumah tersangka.
Untuk menangkap tersangka HS, polisi membentuk tim khusus karena tersangka tinggal di kawasan peredaran narkoba.
Hasil pengembangan dari penangkapan di Kampung Bahari hari Sabtu, polisi meringkus tersangka V alias Rey, Minggu (16/6) siang. Polisi mendapatkan sekitar 1.000 butir ekstasi dan 25 plastik klip kecil, yang diduga ketamine, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka V di Kampung Setu, Pedongkelan, Jakarta Barat.
Donny mengatakan, tersangka HS dan V saling berhubungan. Tersangka V mengaku pernah mendapatkan 1.000 butir ekstasi dari tersangka HS pekan lalu.