Pemeriksaan Kontainer Sampah Plastik Diduga Terkontaminasi Limbah di Batam Berlanjut
›
Pemeriksaan Kontainer Sampah...
Iklan
Pemeriksaan Kontainer Sampah Plastik Diduga Terkontaminasi Limbah di Batam Berlanjut
Sebanyak 65 kontainer sampah plastik yang diduga terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di Batam, Kepulauan Riau, belum dipulangkan ke negara asal. Saat ini, baru 28 kontainer yang telah dibuka. Sebanyak 10 kontainer dinyatakan bersih dan 18 kontainer lainnya masih diambil sampel untuk uji laboratorium.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Sebanyak 65 kontainer sampah plastik yang diduga terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di Batam, Kepulauan Riau, belum dipulangkan ke negara asal. Saat ini, baru 28 kontainer yang telah dibuka. Sebanyak 10 kontainer dinyatakan bersih dan 18 kontainer lainnya masih diambil sampel untuk uji laboratorium.
”Pengambilan sampel uji laboratorium ditargetkan rampung dalam waktu seminggu. Jika terkontaminasi limbah B3, dalam jangka waktu 90 hari setelah kedatangan, kontainer harus sudah dipulangkan ke negara asal. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Herman Rozie, Senin (17/6/2019).
Sejumlah 65 kontainer yang diduga terkontaminasi limbah B3 itu diimpor dari Amerika Serikat dan sejumlah negara di Eropa oleh PT Royal Citra Bersama, PT Wiraraja Plastikindo, PT Tan Indo Sukses, dan PT Hong Tay. Oleh perusahaan itu, sampah plastik diolah menjadi bijih plastik dan material setengah jadi lainnya untuk kemudian diekspor lagi ke China dan India.
Setidaknya, ada 30 perusahaan pengolah plastik di Batam. Herman mengatakan, impor sampah plastik sebagai bahan baku industri plastik daur ulang mulai marak setelah perang dagang antara AS dan China.
”Sepanjang 2018 ada sekitar 30 perusahaan daur ulang berbahan sampah plastik impor yang izinnya ditolak. Harapannya, muncul industri daur ulang yang bahannya menggunakan sampah dari Batam dan bukan impor dari negeri orang,” kata Herman.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan, jika terbukti menampung barang terkontaminasi limbah B3, kontainer tersebut harus segera dikembalikan ke negara pengirim. Pemkot Batam berkomitmen menyetop semua jenis usaha yang menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
”Kontainer semacam itu sudah berkali-kali datang ke Batam, tetapi selalu lolos karena dokumennya lengkap. Setelah ini, Pemkot Batam akan mengawasi industri daur ulang yang mengimpor sampah plastik dengan lebih ketat,” ujar Amsakar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata, Jumat (7/6), mengatakan, pengiriman 65 kontainer itu telah melalui prosedur yang sesuai. Surveyor yang ditunjuk menyatakan, isi kontainer tidak melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3.
Sesuai dengan kode HS yang tercantum, kontainer itu seharusnya hanya berisi scrap plastic yang homogen. Artinya, sampah plastik PET, PE, PP, HDPE, dan PVC yang diimpor sebagai bahan baku industri seharusnya tidak boleh tercampur dengan bahan lain, apalagi terkontaminasi limbah B3.
Akan tetapi, kenyataan di lapangan berkata lain. Herman mengatakan, pihaknya melihat sampah plastik itu tercampur macam-macam barang lain. Saat kontainer dibuka, sampah itu mengeluarkan air dan bau.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekspor dan Impor Plastik Industri Indonesia Marthen Tandi Rura mengatakan, yang dilakukan pengusaha adalah sebatas menangkap peluang perang dagang antara AS dan China. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah melindungi industri daur ulang plastik mengingat paling sedikit satu perusahaan bisa menyerap 300 pekerja.