Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Dituntut Enam Tahun Penjara
›
Mantan Wakil Wali Kota...
Iklan
Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Dituntut Enam Tahun Penjara
Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak dituntut jaksa penuntut umum hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Islamic Center senilai Rp 4,6 miliar. Suhadak juga dijerat denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 775 juta.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak dituntut jaksa penuntut umum hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Islamic Center senilai Rp 4,6 miliar. Suhadak juga dijerat denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 775 juta.
Tuntutan terhadap wakil wali kota periode 2014-2019 ini disampaikan jaksa Ciprian Caesar pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (17/6/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rochmad.
”Berdasarkan fakta persidangan, dakwaan primer terbukti, yaitu melanggar Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ciprian.
Suhadak didakwa korupsi pembangunan tahap pertama gedung serbaguna atau Islamic Center Kota Probolinggo pada 2012 dengan pagu anggaran Rp 4,6 miliar. Terdakwa saat itu adalah Direktur CV Pandan Landung. Perusahaan ini merupakan rekanan pemenang lelang pekerjaan pembangunan tahap pertama.
Pembangunan Islamic Center Kota Probolinggo terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada 2012 dengan nilai anggaran Rp 4,6 miliar oleh PT Pandan Landung. Pembangunan tahap kedua berlangsung pada 2013 yang dikerjakan oleh CV Keong Mas (Rp 825 juta). Adapun pembangunan tahap ketiga juga berlangsung pada 2013 dengan pihak pelaksana dari CV Sari Murni (Rp 1,150 miliar).
Perkara ini tidak hanya melibatkan Suhadak, tetapi juga tiga orang lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Purnomo, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dini Santi Ekawati, dan Konsultan Pengawas Pelaksanaan Proyek Multiyears Johan Wahyudi. Perkara ketiga terdakwa lainnya sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan mereka sudah selesai menjalani masa hukumannya.
Menanggapi tuntutan jaksa Kejari Probolinggo, Suhadak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Nur Cholik. Hasilnya, keduanya keberatan. Mereka akan mengajukan materi pembelaan pada sidang mendatang yang dijadwalkan pada pekan depan.
Bukan kali ini saja Suhadak berurusan dengan hukum. Dia merupakan terpidana kasus korupsi dana alokasi pendidikan pada 2009 dengan kerugian negara Rp 15 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori.
Terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan putusan tersebut telah dieksekusi Kejari Probolinggo. Selain itu, Suhadak diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 138 juta. Hukuman itu jauh lebih tinggi daripada putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memvonisnya 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.