logo Kompas.id
Mantan Wakil Wali Kota...
Iklan

Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak dituntut jaksa penuntut umum hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Islamic Center senilai Rp 4,6 miliar. Suhadak juga dijerat denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 775 juta.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eRaoskEcemx7Yugn14JHBukmdVY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190617-wakil-wali-kota-probolinggo_1560768255.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa Suhadak, mantan Wakil Wali Kota Probolinggo, saat sidang di Tipikor Surabaya, Senin (17/6/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak dituntut jaksa penuntut umum hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Islamic Center senilai Rp 4,6 miliar. Suhadak juga dijerat denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 775 juta.

Tuntutan terhadap wakil wali kota periode 2014-2019 ini disampaikan jaksa Ciprian Caesar pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (17/6/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rochmad.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000