Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya, akan meningkatkan pengawasan isi peti kemas yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk mencegah lolosnya barang masuk tak sesuai ketentuan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya, akan meningkatkan pengawasan isi peti kemas yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk mencegah lolosnya barang masuk tak sesuai ketentuan.
Peningkatan pengawasan peti kemas dilakukan setelah ditemukannya aneka jenis sampah di lima kontainer asal Amerika Serikat yang diimpor oleh PT AS. Lima kontainer yang dokumennya berupa kertas bekas dan kertas campuran untuk bahan baku industri daur ulang kertas itu, saat dibongkar, ternyata mengandung sampah non-bahan berbahaya dan beracun (B3).
”Kami akan melakukan penelitian mendalam terhadap importasi semacam ini. Jangan sampai ada barang yang tidak memenuhi ketentuan bisa lolos,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Basuki Suryanto, Senin (17/6/2019), di Surabaya.
Lima kontainer yang dokumennya berupa kertas bekas dan kertas campuran untuk bahan baku industri daur ulang kertas itu, saat dibongkar, ternyata mengandung sampah non-bahan berbahaya dan beracun (B3).
Menurut dia, masuknya sampah dalam kontainer yang memuat bahan pembuatan kertas itu baru pertama kali terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak. Pengungkapan tersebut diharapkan membuat pemeriksaan di pintu masuk barang di pelabuhan bisa lebih baik. ”Sampah tersebut sudah di re-export (ekspor balik) ke Amerika Serikat pada Jumat (14/6/2019) pukul 07.30,” ucapnya.
Basuki menuturkan, pengungkapan sampah yang akan masuk ke Indonesia itu berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Perak terhadap lima kontainer di Terminal Peti Kemas Surabaya. Kelima kontainer itu, dalam berkas informasinya, berisi kertas bekas kertas campuran.
Setelah diperiksa, ada berbagai macam sampah yang tercampur pada 151 bal yang diangkut di lima kontainer. Sampah yang ditemukan antara lain plastik, tekstil, sepatu, gabus, dan kemasan bekas oli.
Berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), importir tersebut seharusnya hanya boleh mendatangkan scrap kertas dengan kondisi bersih, tidak terkontaminasi limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dan tidak tercampur sampah. Namun, setelah mengetahui ada campuran sampah, dilakukan penelitian dan wawancara kepada importir, agen supplier, sucofindo, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya, pada 29 April dilaksanakan rapat dan disimpulkan bahwa barang impor PT AS tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3.
Secara terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat PT Terminal Peti Kemas Surabaya M Sholeh mengatakan, pengecekan isi kontainer bukan kewenangan dari operator terminal. Pihaknya hanya memproses barang sesuai dengan dokumen logistik yang tertera di PIB. Pengecekan barang yang diduga tidak sesuai dengan dokumen menjadi kewenangan bea dan cukai.
”Kami mendukung penuh upaya pencegahan masuknya barang ilegal dan berbahaya dari pelabuhan dengan memberikan dukungan infrastruktur untuk pemasangan alat deteksi bea dan cukai,” ujar Sholeh.