Polisi Tilang Kendaraan Pakai Sirene dan Rotator
Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang tidak berhak menggunakan sirene dan rotator (lampu isyarat), Senin (17/6/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang tidak berhak menggunakan sirene dan rotator (lampu isyarat), Senin (17/6/2019). Empat pengemudi ditilang, selanjutnya sirene dan rotator yang terpasang di kendaraan langsung dicopot.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nasir mengutarakan, penertiban terus dilakukan karena penggunaan sirene dan rotator sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai dengan peraturan akan ditindak secara persuasif ataupun represif.