logo Kompas.id
Polisi Tilang Kendaraan Pakai ...
Iklan

Polisi Tilang Kendaraan Pakai Sirene dan Rotator

Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang tidak berhak menggunakan sirene dan rotator (lampu isyarat), Senin (17/6/2019).

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j2xwa6ySkNSYT6Is1XiFnDjvVGo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FWhatsApp-Image-2019-06-17-at-3.19.47-PM_1560766808.jpeg
DITLANTAS POLDA METRO JAYA

Polisi melakukan razia kendaraan yang tidak berhak menggunakan sirene dan rotator di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Senin (17/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang tidak berhak menggunakan sirene dan rotator (lampu isyarat), Senin (17/6/2019). Empat pengemudi ditilang, selanjutnya sirene dan rotator yang terpasang di kendaraan langsung dicopot.

Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nasir mengutarakan, penertiban terus dilakukan karena penggunaan sirene dan rotator sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai dengan peraturan akan ditindak secara persuasif ataupun represif.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000