JAKARTA, KOMPAS — Mantan Kepala Polda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019), untuk didengar keterangannya. Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar.
Sofyan tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 didampingi sejumlah pengacara. Sofyan mengaku tidak tahu persoalan apa yang ingin ditanyakan oleh penyidik.
”Saya enggak tahu apa yang salah. Saya datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya memenuhi panggilan,” kata Sofyan Jacob.
Saya enggak tahu apa yang salah. Saya datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya memenuhi panggilan. (Sofyan Jacob)
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan, kasus yang menyeret Sofyan Jacob adalah kasus yang dilaporkan ke Bareskrim kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun, Argo tak bersedia menjelaskan apakah kasus Sofyan memiliki kaitan dengan kasus Kivlan Zen.
Menurut Argo, polisi telah memeriksa lebih kurang 20 saksi, termasuk saksi ahli. Polisi telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Sofyan sebagai tersangka.
”Yang bersangkutan ikut permufakatan dan dia juga menyampaikan kabar yang belum dicek kebenarannya. Yaitu tentang kecurangan dan kemenangan (pemilu). Yang berhak menyampaikan berkaitan pemilu adalah KPU. Yang bersangkutan menyampaikan itu di (Jalan) Kertanegara (Jakarta Selatan),” ucap Argo.