logo Kompas.id
DKI Tetap Mengacu ke Pergub
Iklan

DKI Tetap Mengacu ke Pergub

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memakai Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 sebagai acuan mengeluarkan izin mendirikan bangunan. Sementara, Walhi melihat Pergub itu terbit setelah bangunan berdiri.

Oleh
Helena F Nababan/Nikolaus Harbowo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p-Gu6PuVrksEhKhuFn1lYXaYTuI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190616_PULAU-D_D_web_1560694887.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kawasan reklamasi Pulau D yang sekarang bernama Kawasan Pantai Maju di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/6/2019). Geliat bisnis di pulau ini mulai terlihat dengan beroperasinya area kuliner semi luar ruang bernama Food Street Kawasan Pantai Maju. Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D atau Pantai Maju, pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Bangunan itu terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan) yang sudah jadi, serta 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memakai Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 sebagai acuan mengeluarkan izin mendirikan bangunan. Sementara, Walhi melihat Pergub itu terbit setelah bangunan berdiri.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI tetap memakai Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 sebagai dasar penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000