logo Kompas.id
Gugatan Pilpres dan Pemahaman ...
Iklan

Gugatan Pilpres dan Pemahaman BUMN

Oleh
Hendry Julian Noor
· 4 menit baca

Salah satu isu yang menjadi perbaikan dalam gugatan sengketa pilpres oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah terkait dengan jabatan KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank (BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah) yang dikualifikasikan oleh pemohon sebagai BUMN,

https://cdn-assetd.kompas.id/bay0TPGrxQdpkYeiux8bhGKV0lA=/1024x1167/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F80715421_1560788476.jpg

Agar tidak bias, penulis mengutip Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan: ”Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: p. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu”.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000