logo Kompas.id
Malioboro Bebas Kendaraan...
Iklan

Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor, Perhatikan Dampak ke Pelaku Usaha

Rencana pemberlakuan aturan bebas kendaraan bermotor di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, harus memperhatikan dampak terhadap pelaku usaha di sana. Apabila aturan itu jadi diterapkan, sejumlah pelaku usaha meminta waktu khusus untuk bongkar muat barang menggunakan kendaraan bermotor.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zOZwvzfntenm-9Q9XBoi-8GKPFo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190618dra56_1560856899.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pengayuh becak yang mengangkut penumpang melintas di Jalan Malioboro, Yogyakarta, saat hari pertama uji coba bebas kendaraan bermotor di jalan itu, Selasa (18/6/2019). Larangan kendaraan bermotor melintas di jalan itu diberlakukan pada pukul 06.00-21.00. Kendaraan bermotor yang boleh melintas hanyalah bus Transjogja.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Rencana pemberlakuan aturan bebas kendaraan bermotor di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, harus memperhatikan dampak terhadap pelaku usaha di sana. Apabila aturan itu jadi diterapkan, sejumlah pelaku usaha meminta waktu khusus untuk bongkar muat barang menggunakan kendaraan bermotor.

”Harapan kami, para pedagang lesehan tidak kesulitan bongkar muat barang dagangan di Malioboro. Oleh karena itu, harapan kami, ada kebijakan khusus untuk memasukkan barang dagangan,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro Sukidi, Selasa (18/6/2019), di Yogyakarta.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000