Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor, Perhatikan Dampak ke Pelaku Usaha
›
Malioboro Bebas Kendaraan...
Iklan
Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor, Perhatikan Dampak ke Pelaku Usaha
Rencana pemberlakuan aturan bebas kendaraan bermotor di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, harus memperhatikan dampak terhadap pelaku usaha di sana. Apabila aturan itu jadi diterapkan, sejumlah pelaku usaha meminta waktu khusus untuk bongkar muat barang menggunakan kendaraan bermotor.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Rencana pemberlakuan aturan bebas kendaraan bermotor di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, harus memperhatikan dampak terhadap pelaku usaha di sana. Apabila aturan itu jadi diterapkan, sejumlah pelaku usaha meminta waktu khusus untuk bongkar muat barang menggunakan kendaraan bermotor.
”Harapan kami, para pedagang lesehan tidak kesulitan bongkar muat barang dagangan di Malioboro. Oleh karena itu, harapan kami, ada kebijakan khusus untuk memasukkan barang dagangan,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro Sukidi, Selasa (18/6/2019), di Yogyakarta.
Pada Selasa mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB, Pemerintah Daerah DI Yogyakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menguji coba pemberlakuan aturan bebas kendaraan bermotor di Malioboro. Uji coba itu merupakan bagian dari persiapan untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan semipedestrian.
Selama uji coba itu, kendaraan bermotor dilarang melintas di Malioboro. Namun, ada beberapa kendaraan bermotor yang masih boleh melintas, misalnya bus Transjogja, mobil ambulans, kendaraan kebersihan, patroli kepolisian, dan kendaraan dinas tertentu. Adapun kendaraan tidak bermotor, seperti sepeda, becak, dan andong, juga dibolehkan melintas.
Sukidi menyatakan, para pedagang lesehan makanan di Malioboro mendukung rencana pemberlakuan aturan bebas kendaraan bermotor di Malioboro. Namun, aturan itu juga diharapkan tetap memperhatikan kepentingan para pelaku usaha di sana. Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) diharapkan memberikan waktu khusus untuk bongkar muat barang dagangan dengan memakai kendaraan bermotor.
Menurut Sukidi, apabila aturan bebas kendaraan bermotor diterapkan di Malioboro, ada sejumlah pedagang lesehan makanan di Malioboro yang akan kesulitan melakukan bongkar muat barang dagangan. Sebab, sejumlah pedagang itu berjualan di lokasi yang tidak memiliki jalan alternatif untuk bongkar muat. Oleh karena itu, proses bongkar muat harus dilakukan di Jalan Malioboro.
Saat ini, kata Sukidi, ada sekitar 30 pedagang lesehan makanan yang berjualan di kawasan Malioboro. Para pedagang itu biasanya berjualan pada malam hari. ”Waktu bongkar muat kami itu biasanya sekitar jam 4 sore. Lalu, setelah warung tutup, kami angkut dagangan sekitar jam 3 dini hari,” ujarnya.
Salah seorang pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro, Sawal Seputra (60), juga berharap ada waktu khusus untuk bongkar muat barang dagangan. ”Sampai saat ini belum ada solusi jelas untuk masalah ini,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meminta para pelaku usaha di Malioboro menyampaikan usulan terkait pengaturan waktu bongkar muat. ”Sampaikan kepada kami, proposalnya kayak apa dan mau bongkar muatnya kayak apa,” ungkapnya.
Haryadi mengatakan, aturan pemberlakuan bebas kendaraan bermotor di Malioboro diharapkan bisa diterapkan secara penuh tahun ini. Namun, sebelum aturan itu diberlakukan, akan ada sejumlah uji coba untuk melihat dampak kebijakan tersebut. ”Kami tidak serta-merta langsung memberlakukan,” ujarnya.
Haryadi mengingatkan, pemberlakuan aturan bebas kendaraan bermotor bukan untuk mematikan para pedagang di Malioboro. Aturan itu justru diterapkan untuk menambah daya tarik Malioboro sebagai kawasan wisata. Dengan demikian, jumlah wisatawan yang datang ke Malioboro akan bertambah sehingga penghasilan para pedagang pun meningkat.
Selasa Wage
Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, menurut rencana awal, uji coba pemberlakuan bebas kendaraan bermotor itu akan dilakukan setiap Selasa Wage berdasarkan sistem penanggalan Jawa. Ini berarti uji coba itu akan dilakukan setiap 35 hari sekali.
Selasa Wage dipilih karena bertepatan dengan hari libur para PKL di Malioboro. Sejak tahun 2017, para PKL di Malioboro memang sepakat libur berjualan setiap Selasa Wage untuk memberi ”waktu istirahat” bagi kawasan Malioboro. Hari libur itu lalu dimanfaatkan para pedagang untuk bersama-sama membersihkan kawasan Malioboro. Tradisi semacam ini dimulai pada Selasa Wage, 26 September 2017.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, bersamaan dengan hari libur para PKL dan uji coba bebas kendaraan bermotor di Malioboro setiap Selasa Wage, akan digelar acara kesenian, seperti pentas tari, pameran patung, serta pameran lukisan. Acara-acara itu diharapkan bisa menyemarakkan kondisi Malioboro.
”Kalau ini bisa jalan, mungkin ramainya Yogyakarta tidak hanya setiap weekend (akhir pekan),” ungkap Sultan seusai meninjau uji coba pemberlakuan aturan bebas kendaraan di Malioboro, Selasa sore.