Pendaftaran calon pimpinan KPK 2019-2023 dibuka. Sosok antikorupsi yang berintegritas dan mempunyai keahlian terkait pemberantasan dan pencegahan korupsi didorong mendaftar.
JAKARTA, KOMPAS - Sosok-sosok berintegritas dan mempunyai kompetensi mumpuni di bidang pemberantasan korupsi didorong mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023. Di tengah tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia yang semakin kompleks, pimpinan KPK mendatang diharapkan punya kemampuan prima di bidang investigasi, manajerial, dan pencegahan korupsi.
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK mulai membuka pendaftaran calon pimpinan KPK pada Senin (17/6/2019) hingga 4 Juli. Adapun pimpinan KPK periode 2015-2019 akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2019.
Terkait seleksi itu, sembilan personel Pansel Capim KPK, Senin pagi, beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Pansel KPK yang diketuai Yenti Garnasih tersebut diterima di Ruang Jepara. Delapan anggota pansel juga hadir, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Indriyanto Seno Adji, Marcus Priyo Gunarto, Hamdi Muluk, Mualimin Abdi, Diani Sadia Wati, Al Araf, dan Hendardi.
Pada pertemuan itu, tahapan seleksi calon pimpinan KPK dibicarakan. Dalam proses seleksi, pansel akan menelusuri rekam jejak calon pimpinan KPK dengan dibantu instansi terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Nasional Pemberantasan Terorisme, dan Badan Narkotika Nasional.
Usai audiensi, Yenti menuturkan, Presiden berharap Pansel KPK bisa memilih calon pimpinan KPK seideal mungkin. Namun, Presiden menyerahkan sepenuhnya proses seleksi kepada pansel.
Al Araf menambahkan, dalam pertemuan, Presiden berharap pemimpin KPK ke depan tidak hanya memiliki kemampuan investigasi korupsi, tetapi juga mampu melakukan pencegahan.
”Presiden menganggap penindakan penting, tetapi pencegahan juga penting,” kata Al Araf.
Jemput bola
Peneliti senior politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, mengatakan, salah satu hal penting yang mesti dilakukan Pansel KPK adalah menjemput bola dengan mendekati tokoh-tokoh yang dianggap memiliki integritas. Dia juga mendorong agar Pansel KPK, selain mengunjungi lembaga negara, juga memprioritaskan kunjungan jemput bola ke kampus-kampus, serta organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen menegakkan tata kelola pemerintahan bersih.
Terkait latar belakang calon, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madri mengingatkan, Undang-Undang KPK membuka kesempatan seluasnya bagi masyarakat ataupun unsur pemerintah untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
”UU KPK tak membatasi pimpinan KPK harus berasal dari lembaga tertentu. Praktiknya, selama ini pimpinan KPK berasal dari berbagailatar belakang. Sebab, yang dipertimbangkan bukan asal kelembagaan atau latar belakang pimpinan, tetapi kompetensi dan keahlian yang bersangkutan dalam menghadapi berbagai tantangan dalam memberantas korupsi,” kata Oce.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meminta Pansel Capim KPK dapat bekerja efektif menjaring bakal calon pimpinan KPK. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pada dasarnya, tidak masalah jika uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK dilakukan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik Oktober 2019.
Meski demikian, menurut dia, akan lebih baik jika nama-nama itu bisa cepat disampaikan ke DPR agar bisa diproses sebelum DPR periode 2014-2019 mengakhiri masa jabat per akhir September 2019. Hal itu patut dipertimbangkan agar efektivitas waktu tetap terjamin.
Ia khawatir, jika nama-nama calon pimpinan KPK baru masuk ke DPR pada Oktober, waktu yang tersisa tidak terlalu efektif untuk uji kelayakan dan kepatutan. Apalagi, di tengah kesibukan DPR periode baru memilih ketua DPR, ketua MPR, serta pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR, di awal masa jabat.