logo Kompas.id
Kebebasan Privasi Dijamin
Iklan

Kebebasan Privasi Dijamin

Di tengah upaya mencegah penyebaran konten negatif di media sosial dan aplikasi pesan instan, Polri memastikan menjamin kebebasan setiap individu untuk beraktivitas di dunia maya. P

Oleh
M Ikhsan Mahar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r12hHPXii9qTUFq0LaWHdlQ4mVE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190611_ENGLISH-TAJUK_B_web_1560258348.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aparatur sipil negara di lingkup Kementerian Dalam Negeri mengikuti apel bersama untuk menyukseskan Pemilu 2019 dengan damai serta menolak kampanye ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah upaya mencegah penyebaran konten negatif di media sosial dan aplikasi pesan instan, Kepolisian Negara RI memastikan menjamin kebebasan setiap individu untuk beraktivitas di dunia maya. Pengawasan terhadap akun media sosial hanya dilakukan apabila terindikasi menyebarkan kabar bohong yang meresahkan masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim menangkap dua pelaku penyebar kabar bohong yang menyebarkan konten negatif melalui grup Whatsapp (WA), pekan lalu. Mereka Adalah YY (29) dan YM (32).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000