logo Kompas.id
Larangan Bakar dan Solusi...
Iklan

Larangan Bakar dan Solusi Masih Belum Ketemu

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MeHWY1xvmlC8V6DHJuQoa9D3QG0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F414019_getattachmenta89f8e3c-693c-4282-a1e6-843c49e92b46405406.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Petani di Desa Pantik, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah sedang menyemai padi di lahan persawahan tanpa bakar yang dikelola PT Sinar Pangan Indonesia (SPI), Rabu (1/2/2017). Badan Restorasi Gambut (BRG) berencana mengaplikasikan teknik membuka lahan tanpa membakar dengan menggunakan bakteri pengurai untuk mengurangi keasaman tanah gambut di beberapa provinsi lainnya.

JAKARTA, KOMPAS — Larangan membuka lahan dengan cara membakar pada masyarakat kecil belum diiringi solusi implikatif dan diperluas. Solusi-solusi saat ini dinilai masih sebatas proyek skala kecil serta belum menyentuh kebutuhan dan kemampuan masyarakat.

Di sisi lain, larangan bakar yang harus disertai dengan jalan keluar bagi masyarakat petani lokal kecil atau masyarakat adat tersebut perlu dijalankan konsisten karena kondisi gambut Indonesia yang sebagian sudah rusak. Pembakaran pada area gambut yang rusak atau kering akan meningkatkan potensi kebakaran yang sulit dikendalikan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000