Pejabat, Sopir, hingga Petugas Keamanan Kantor Imigrasi Mataram Diperiksa
›
Pejabat, Sopir, hingga Petugas...
Iklan
Pejabat, Sopir, hingga Petugas Keamanan Kantor Imigrasi Mataram Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Rabu (19/6/2019), telah memeriksa belasan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, terkait dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing. Selain pejabat, pemeriksaan juga dilakukan kepada petugas keamanan serta sopir di lingkungan kantor.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Rabu (19/6/2019), telah memeriksa belasan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, terkait dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing. Selain pejabat, pemeriksaan juga dilakukan terhadap petugas keamanan serta sopir di lingkungan kantor.
Pemeriksaan oleh penyidik KPK berlangsung di salah satu ruangan di lantai dua kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sejak Senin (17/9). Adapun pemeriksaan berlangsung tertutup.
Seperti diberitakan, pada Selasa (28/5), KPK menetapkan dua pejabat Kantor Imigrasi Mataram sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing. Suap diduga diberikan untuk menghentikan perkara.
Pengumuman status tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK di Jakarta. Dua pejabat imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin. Selain mereka, Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer, Liliana Hidayat, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemberi suap.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni pejabat Imigrasi Mataram dan juga pihak swasta. Perkara ini berawal dari penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing yang hendak ditindak oleh Kantor Imigrasi Mataram. Liliana akhirnya menyepakati jumlah uang untuk menghentikan perkara sebesar Rp 1,2 miliar. Adapun uang yang disita sebesar Rp 85 juta (Kompas, 29/5).
Pelaksana Tugas Kepala Imigrasi Kelas I Mataram Armand Armada Yoga Surya di Mataram, Rabu, mengatakan, pada Senin lalu ada enam orang yang diperiksa, yakni Syahril selaku ajudan Kurniadie; Kepala Subseksi Pengawasan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Guna Putra Manik; pejabat imigrasi di Inteldakim, Pendopotan Sidjabat; serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Inteldakim, Ayub.
Dua pejabat lain yang juga diperiksa adalah Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Rahmat Gunawan dan Kepala Subbagian Tata Usaha Denny Chrisnadi.
Adapun pada hari Selasa, menurut Armand, KPK memeriksa Kepala Subseksi Penindakan Putu Sukarna; Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian I Gede Semarajaya; pejabat imigrasi di Inteldakim, Haris; serta staf Inteldakim, I Nengah Radi dan Bagus Wicaksono.
”Untuk hari ini, berdasarkan laporan, ada empat orang yakni I Gede Semara, Syahril yang kembali diperiksa, sopir di (kantor) Imigrasi yakni Agus, dan Hamdi selaku petugas keamanan,” kata Armand.
Terkait pemeriksaan pejabat kantor Imigrasi Mataram, Armand mengatakan, hal itu sesuai perintah pimpinan. Mereka menyatakan akan tetap kooperatif dan memenuhi semua panggilan. ”Kami tidak menutupi apa pun,” kata Armand.
Pantauan Kompas, pemeriksaan oleh KPK dimulai sejak pukul 10.00 WITA dan terus berlangsung hingga pukul 18.00 WITA. Beberapa pejabat Kantor Imigrasi Mataram terlihat keluar-masuk ruangan termasuk Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Rahmat Gunawan dan Kepala Subbagian Tata Usaha Denny Chrisnadi yang kembali dipanggil.
Kepada wartawan, Rahmat tidak berkomentar banyak. ”Saya dipanggil lagi,” ujarnya singkat kemudian masuk ke ruang pemeriksaan.
Hal serupa dilakukan Denny. Menurut Denny, tidak hanya pejabat Imigrasi yang dipanggil, tetapi juga ada saksi lain yakni dari salah satu kantor bank umum, pihak Wyndham Sundancer, dan pengacara dua warga negara asing.
Terkait pemeriksaan saksi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Syamsudin Baharuddin mengatakan, pihak KPK sudah meminta izin menggunakan ruangan selama lima hari. ”Rencana sampai hari Jumat besok. Pada Sabtu, para penyidik KPK sudah kembali ke Jakarta,” katanya.