Pernikahan Batal Padahal...
Iklan
Pernikahan Batal Padahal Terlanjur Mencuri Uang
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Rencana NP (32) untuk menikahi wanita idamannya batal. Padahal, NP terlanjur mencuri uang dalam brankas di bekas kantornya untuk biaya pernikahan. NP kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya serta dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu (19/6/2019) di Polda Metro Jaya, mengatakan, NP datang ke bekas kantornya yaitu LSM Foreign Policy of Indonesia milik Dino Patti Djalal di Gedung Mayapada, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019). NP yang pernah menjadi karyawan di kantor tersebut datang untuk mengobrol dengan teman-temannya.
Editor:
agnesrita
Bagikan