logo Kompas.id
RPJMN Jadi Patokan Penyusunan
Iklan

RPJMN Jadi Patokan Penyusunan

Penyusunan rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional periode 2019-2024 diwajibkan berpatok pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dengan demikian, target perencanaan undang-undang dalam kurun waktu lima tahun ke depan diharapkan sinkron dengan kebutuhan dan urgensi peta jalan pembangunan nasional.

Oleh
Agnes Theodora dan Satrio Pangarso Wisanggeni
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-Q_erlJjFxkJaQKeLfUl6hcK28c=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2Fkahar-muzakir-rapat-paripurna_1559043628.jpeg
Kompas

Ilustrasi — Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir memberikan pernyataan mengenai keputusan rapat pleno Komisi III mengenai seleksi hakim agung di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Komisi III menolak seluruh nama yang diajukan Komisi Yudisial.

JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional periode 2019-2024 diwajibkan berpatok pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN. Dengan demikian, target perencanaan undang-undang dalam kurun waktu lima tahun ke depan diharapkan sinkron dengan kebutuhan dan urgensi peta jalan pembangunan nasional.

Dewan Perwakilan Rakyat, melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP), berencana memasukkan pasal tentang kewajiban menjadikan RPJMN sebagai patokan penyusunan perundang-undangan. Revisi UU tersebut akan menjadi salah satu prioritas yang dibahas DPR dan Pemerintah dalam sisa waktu tiga bulan masa jabat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000