10 Anggota PPK di Jakarta Utara Jadi Tersangka Pidana Pemilu
›
10 Anggota PPK di Jakarta...
Iklan
10 Anggota PPK di Jakarta Utara Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menetapkan 10 orang petugas panitia pemilihan kecamatan atau PPK Clincing dan Koja, Jakarta Utara, sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Mereka diduga menghilangkan atau mengubah perolehan suara sejumlah calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta yang bertarung dalam Pemilihan Umum 2019.
"Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa ada dugaan penghilangan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Cilincing dan Koja," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi, melalui keterangan pers, Kamis (20/6/2019), di Jakarta.
Budhi menyebutkan, petugas PPK yang ditetapkan sebagai tersangka, berjumlah 10 orang. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
10 tersangka itu terancam hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Para tersangka yang terlibat, antara lain Ketua PPK Cilincing berinisial IA, Ketua PPK Koja AS, dan delapan anggota PPK lain.
Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara Benny Sabdo menambahkan, kasus itu masih akan terus dikembangkan penyidik untuk mengungkap auktor intelektual yang memerintahkan para petugas PPK itu.
"Berkas perkara ini tidak kalah tebal dengan perkara tindak pidana korupsi. Jadi, pemeriksaan para saksi masih berlanjut," ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan Calon legislatif DPRD DKI Nomor Urut 1 Partai Demokrat H Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M Iqbal Maulana. Mereka merasa dirugikan karena ada dugaan petugas PPK sengaja menggeser atau mengubah perolehan suara dari caleg satu ke caleg lain yang bertarung melalui partai yang sama.