Kasus Novel Baswedan, Tidak Ada yang Baru dari Penyelidikan oleh TGPF
›
Kasus Novel Baswedan, Tidak...
Iklan
Kasus Novel Baswedan, Tidak Ada yang Baru dari Penyelidikan oleh TGPF
Penuntasan kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, dinilai jalan di tempat. Novel pun pesimistis pelaku penyerangan bakal terungkap.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY dan SATRIO PANGARSO WISANGGENI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penuntasan kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, dinilai jalan di tempat. Tidak ada indikasi atau temuan baru terkait pelaku penyerangan. Novel pun pesimistis pelaku penyerangan bakal terungkap.
"Tidak menunjukkan ada progress yang baru, bahkan hampir semua keterangan yang saya sampaikan sama dengan pemeriksaan sebelumnya,” kata Novel Baswedan usai diperiksa oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Novel didampingi oleh kuasa hukumnya. Selain itu, pemeriksaan dihadiri dua pimpinan KPK, yaitu Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK La Ode M Syarief. Ini bukan pertama kalinya Novel diperiksa. Sebelumnya, Novel pernah diperiksa saat masih dirawat di Singapura.
Koordinator Kontras Yati Andriyani yang menjadi bagian dari tim kuasa hukum Novel melihat hal yang sama. Ia menilai, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim pencari fakta menunjukkan tidak adanya kemajuan dalam penyelidikan.
Materi pertanyaan menurutnya, masih berkisar pada barang bukti sidik jari pada cangkir, rekaman video kamera keamanan, dan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh tim.
“Jadi, justru kami mempertanyakan sampai dengan 800 hari ternyata tidak ada satu pun perkembangan. Padahal kami berharap dalam pemeriksaan kali ini sudah ada indikasi siapa sebetulnya aktor dari pelaku lapangan ini. Tetapi tadi tidak disebutkan,” kata Yati.
Meski demikian, dia menghargai usaha tim untuk meminta keterangan lebih lanjut dari Novel.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menambahkan, sejumlah perkembangan yang disampaikan tim pencari fakta, tidak substansial.
Perkembangan itu antara lain revisi sketsa pelaku lapangan dan menelusuri kembali rekaman video kamera keamanan.
“Kritik kami sejak awal adalah kami meragukan tim ini. Kalau saja perkembangannya masih seminim ini, barangkali akan terbukti (kritik kami),” kata Arif.
Pemeriksaan Novel, menurut Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, setidaknya telah mematahkan anggapan yang beredar selama ini bahwa Novel enggan diperiksa. Pemeriksaan ini juga menunjukkan bahwa KPK selalu terbuka dan bekerjasama dengan Tim Pencari Fakta dalam membongkar kasus Novel.
Pemeriksaan lanjutan
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyebutkan, pemeriksaan Novel Baswedan merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya di Singapura.
"Penyidik akan menggali informasi terkait adanya saksi lain yang mengetahui kasus penyiraman air keras oleh orang tak dikenal terhadap Novel. Pertanyaan berkaitan dengan apakah yang bersangkutan ada ancaman, apakah ada saksi lain (yang mengetahui kasus penyiraman)," ucap Argo.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, kasus Novel Baswedan merupakan pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk bisa dituntaskan. Namun polisi dinilainya terus berupaya untuk mengungkapnya.
"Pemeriksaan lanjutan terhadap Novel menunjukkan adanya upaya yang serius dari Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebenarnya upaya serius itu sudah terlihat saat Polri membentuk tim investigasi yang melibatkan sejumlah pihak eksternal di luar Polri," katanya.
Neta melihat, setidaknya terdapat tiga kendala yang dihadapi. Pertama, pelaku penyiraman air keras sulit terlacak dan ini terjadi dalam banyak kasus penyiraman air keras.
"Berbeda dengan kejahatan lain, seperti perampokan atau teroris yang merupakan kejahatan berjaringan. Polisi mudah mengungkapnya karena jaringannya sudah terdata," katanya.
Kedua, minimnya alat bukti dan saksi. Ketiga, pentingnya korban untuk aktif membantu kepolisian dengan berbagai informasi yang menyangkut penyerangan terhadap korban.