Pendekatan Persuasif kepada Perusahaan IUP Batubara Diutamakan
›
Pendekatan Persuasif kepada...
Iklan
Pendekatan Persuasif kepada Perusahaan IUP Batubara Diutamakan
Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengkaji ancaman sanksi terhadap perusahaan yang belum membayar penuh dana jaminan reklamasi. Menanggapi hal itu, pemerintah berjanji mengedepankan pendekatan persuasif.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengkaji ancaman sanksi terhadap perusahaan yang belum membayar penuh dana jaminan reklamasi. Menanggapi hal itu, pemerintah berjanji mengedepankan pendekatan persuasif.
Sebanyak 48 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kalimantan Selatan masih kurang membayar dana jaminan reklamasi pascatambang. Perusahaan-perusahaan tersebut terancam sanksi jika tidak memenuhi kewajibannya sampai batas waktu yang telah ditentukan pada 31 Juli.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang (Aspektam) Kalimantan Selatan Muhammad Solikin di Banjarmasin, Kamis (20/6/2019), mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemprov membenahi IUP batubara di Kalsel sejak kewenangan pertambangan dilimpahkan dari kabupaten ke provinsi sejak 1 Januari 2017.
Perusahaan-perusahaan tersebut terancam sanksi jika tidak memenuhi kewajibannya sampai batas waktu yang telah ditentukan pada 31 Juli.
”Namun, terkait rencana pemberian sanksi kepada perusahaan yang masih kurang dalam pembayaran dana jaminan reklamasi, itu tidaklah arif. Itu hanya akan membinasakan para investor. Rencana itu sebaiknya dikaji lagi secara mendalam,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel Gunawan Harjito memastikan pemprov tidak akan bertindak represif terhadap perusahaan IUP batubara yang masih kurang dalam pembayaran dana jaminan reklamasi.
”Kami akan melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan terlebih dahulu. Setelah itu, baru diberi peringatan I, peringatan II, sampai peringatan III. Sanksi selanjutnya bisa sampai penghentian atau pencabutan IUP,” ujarnya.
Menurut Solikin, perusahaan IUP batubara di bawah naungan Aspektam Kalsel selama ini sudah mengikuti aturan, termasuk membayar dana jaminan reklamasi. Persoalan kurang bayar terjadi karena ada perubahan nilai jaminan reklamasi yang dipatok pemprov setelah menerima pelimpahan dari pemerintah kabupaten.
”Saya pastikan semua perusahaan sudah membayar dari awal. Masalahnya sekarang ada perubahan angka. Kalau pemerintah arif, jangan langsung menjatuhkan sanksi, tetapi berikan kesempatan kepada perusahaan untuk mencicil,” katanya.
Untuk dana jaminan reklamasi, setiap perusahaan IUP batubara wajib membayar Rp 90 juta sampai Rp 110 juta per hektar kepada pemprov sesuai luas lahan yang ditambang. Saat kewenangan pertambangan berada di pemerintah kabupaten, besaran dana jaminan reklamasi berkisar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per hektar.
Dana jaminan reklamasi itu akan digunakan untuk mereklamasi lahan bekas tambang jika perusahaan abai terhadap kewajiban reklamasi. Namun, jika perusahaan melakukan reklamasi dengan benar, dana itu akan dikembalikan.
Setiap perusahaan IUP batubara wajib membayar penuh dana jaminan reklamasi untuk lima tahun pertama operasi produksi sesuai luas lahan yang ditambang. Setelah memasuki lima tahun kedua, perusahaan baru bisa mencicil atau membayarnya per tahun.
Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto menambahkan, pihaknya akan terus menagih perusahaan yang belum membayar penuh dana jaminan reklamasi. Sampai batas waktu yang ditentukan, jumlah dana kurang bayar diharapkan sudah jauh berkurang.
”Kalau masih ada yang kurang bayar, akan kami beri peringatan. Sanksinya mulai dari tidak diberi izin menjual batubara sampai pencabutan IUP. Namun, kami tetap mempertimbangkan nasib karyawan perusahaan itu,” katanya.
Menurut Manajer Data, Program, dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Rizqi Hidayat, sanksi perlu diberikan untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang. ”Perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi. Jangan sampai lubang tambang dibiarkan begitu saja,” ujarnya.