JAKARTA, KOMPAS — Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB telah berjalan tiga tahun, tetapi penolakan sistem ini masih terjadi di kalangan masyarakat, terutama orangtua calon siswa baru. Mereka ingin agar PPDB dikembalikan seperti semula, yaitu menggunakan nilai ujian nasional menjadi parameter penerimaan siswa-siswi.
Di Surabaya, Jawa Timur, misalnya, Senin-Rabu (17-19/6/2019), sejumlah wali murid berunjuk rasa menolak zonasi yang mengedepankan jarak kediaman dan sekolah calon peserta didik. Mereka berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, kantor Dinas Pendidikan Jatim, dan kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
”Para wali murid memilih berunjuk rasa dengan harapan ada dialog dan perubahan dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini,” kata juru bicara Komunitas Peduli Pendidikan Anak (Kompak) Surabaya, Jospan. Kompak Surabaya merupakan forum yang mewadahi para wali murid yang tidak setuju dengan sistem zonasi dalam PPDB.
Para wali murid memilih berunjuk rasa dengan harapan ada dialog dan perubahan dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini.
Unjuk rasa itu direspons Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan menghentikan sementara proses pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2019 yang berlangsung dalam jaringan internet.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jatim Hudiyono, Rabu petang, mengatakan, penghentian sementara PPDB Jatim memenuhi tuntutan perwakilan orangtua siswa-siswi yang berunjuk rasa.
”Kami mengirimkan dua staf ke Jakarta untuk menemui dan membicarakan masalah tuntutan orangtua ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menerima pengaduan terkait sistem zonasi ini dari sejumlah warga dari beberapa daerah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam rilis KPAI mengatakan, berdasarkan analisis KPAI, ada 9 permasalahan dalam pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi ini. Permasalahan itu mulai dari penyebaran sekolah negeri yang tidak merata, ada calon siswa yang tidak terakomodasi di sekolah mana pun sementara ada sekolah yang kekurangan siswa karena lokasinya jauh dari permukiman penduduk, hingga teknis penentuan zonasi.
Karena itu, selain membuka posko pengaduan PPDB 2019, KPAI juga membentuk tim pengawasan PPDB yang tersebar di sejumlah daerah.
Dalam pernyataan tertulisnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pendekatan zonasi ini juga dimaksudkan untuk pemerataan pendidikan bahwa semua anak mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan.