Tahanan Kota hingga Kesaksian Kecurangan Jokowi-Amin Jadi Sorotan Sidang Ketiga
›
Tahanan Kota hingga Kesaksian ...
Iklan
Tahanan Kota hingga Kesaksian Kecurangan Jokowi-Amin Jadi Sorotan Sidang Ketiga
Mahkamah Konstitusi telah mendengar semua keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon pada sidang sengketa pemilihan presiden ketiga yang selesai pada Kamis (20/6/2019), pukul 05.00. Pada sidang kali ini, status saksi yang menjadi tahanan kota dan kesaksian kecurangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjadi sorotan para pihak.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK telah mendengar semua keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon pada sidang ketiga sengketa pemilihan presiden yang selesai pada Kamis (20/6/2019), pukul 05.00. Pada sidang kali ini, status saksi yang menjadi tahanan kota dan kesaksian kecurangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjadi sorotan para pihak.
Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 digelar dengan agenda mendengar keterangan 15 saksi dan 2 ahli dari pihak pemohon, yaitu dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Saksi yang awalnya akan dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi terdiri dari Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti, Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas. Adapun Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono dihadirkan sebagai saksi ahli.
Namun, satu saksi, yaitu Haris Azhar yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru, menolak menjadi saksi karena merasa dirinya kurang tepat menjadi saksi untuk memberikan keterangan terkait ketidaknetralan aparat. Surat keterangan penolakan Haris menjadi saksi itu telah disampaikan kepada MK.
Pada persidangan tersebut, salah satu saksi dari Prabowo-Sandi, yaitu Rahmadsyah, merupakan seorang tahanan kota. Rahmadsyah sedang menjalani pengadilan di PN Kisaran karena didakwa melakukan ujaran kebencian di Facebook dan dijerat Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Statusnya yang merupakan terdakwa dan tahanan kota juga ditegaskan Rahmadsyah saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh anggota tim hukum pihak terkait, Jokowi-Amin, yaitu Teguh Samudera.
Selain itu, Teguh juga bertanya kepada Rahmadsyah terkait surat izin dari kejaksaan setempat untuk meninggalkan tahanan dan pergi ke Jakarta. Namun, pertanyaan dan permintaan untuk menunjukkan surat izin dari kejaksaan itu sempat ditolak oleh anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah.
Rahmadsyah kemudian menjawab bahwa dia ke Jakarta tidak dengan surat izin yang dikeluarkan kejaksaan, tetapi surat pemberitahuan untuk menemani orangtua menjalani pengobatan. Teguh pun menilai bahwa Rahmadsyah telah melakukan pelanggaran hukum terkait status tahanan kota tersebut.
Rahmadsyah adalah Ketua Sekretariat Pemenangan Prabowo-Sandi Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Adapun kesaksian yang disampaikan oleh Rahmadsyah adalah ketidaknetralan aparat keamanan di Polres Batu Bara. Menurut dia, polisi di Batu Bara telah mengarahkan dukungan untuk Jokowi-Amin saat sosialisasi keamanan pileg dan pilpres.
Saksi lain yang juga menjadi sorotan pihak, yaitu Hairul Anas yang merupakan mantan caleg Partai Bulan Bintang (PBB). Hairul memberikan kesaksian saat mengikuti pelatihan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin pada Februari lalu.
Dalam sesi pelatihan itu, Anas mengaku mendapat strategi pemenangan dari sejumlah tokoh TKN, salah satunya Moeldoko. Menurut kesaksian Anas, Moeldoko secara langsung menyatakan bahwa kecurangan wajar terjadi dalam suatu proses demokrasi.
Sidang tersebut berlangsung selama 20 jam yang dimulai sejak Rabu (19/6/2019), pukul 09.00. MK kembali menggelar sidang sengketa pilpres pada hari ini pukul 13.00. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum.