Harga Diturunkan, Efisiensi Didorong
JAKARTA, KOMPAS
Pemerintah menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Namun, di sisi lain, masyarakat juga perlu punya pilihan penerbangan murah.
Untuk mengakomodasi kepentingan itu, pemerintah menetapkan tiga strategi menyikapi kenaikan harga tiket pesawat. Tiga strategi itu adalah menurunkan harga tiket penerbangan murah pada waktu tertentu yang kurang diminati masyarakat, memberikan insentif fiskal, dan berkolaborasi dengan pelaku industri penerbangan selain maskapai.
Menurut data Badan Pusat Statistik, secara tahunan, andil tarif angkutan udara 0,3 persen pada Mei 2019 terhadap inflasi. Andil terhadap inflasi itu melonjak dibandingkan dengan Mei 2018 yang sebesar 0,05 persen.
Strategi yang diambil pemerintah itu juga dalam rangka menekan inefisiensi keuangan maskapai, yang terutama disebabkan biaya operasional maskapai yang besar.
"Kewenangan teknis pada penurunan harga tiket penerbangan berbiaya murah diserahkan kepada maskapai. Dalam satu minggu mendatang, maskapai diminta mengkaji penurunan tarif dan pilihan waktu penerbangan, kemudian melaporkan kepada pemerintah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, seusai rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Insentif fiskal, tambah Darmin, diberikan untuk meringankan biaya operasional maskapai. Insentif itu meliputi jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat terbang; jasa persewaan pesawat dari luar daerah pabean; serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
"Pemerintah memfinalisasi regulasinya dan diharapkan selesai pada pekan depan atau akhir Juni," ujar Darmin.
Perihal kolaborasi dengan pelaku industri penerbangan, pemerintah meminta korporasi yang terlibat dalam industri penerbangan untuk berbagi beban. Korporasi yang dimaksud antara lain PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Angkasa Pura II (Persero).
Efisiensi
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan, ketiga langkah yang diputuskan pemerintah itu bertujuan mendukung efisiensi operasional maskapai. Sebab, dalam membentuk tarif pesawat, diperlukan strategi efisiensi terkait komponen biaya.
Komponen itu terdiri dari avtur yang sebesar 30-31 persen dari biaya operasional, sewa armada (20-24 persen), sumber daya manusia (14-16 persen), serta perawatan dan suku cadang (16-20 persen).
"Dalam operasional maskapai, jasa bandara turut membentuk harga. Maskapai bukan satu-satunya pelaku di industri penerbangan," kata Susiwijono.
Pertamina telah diminta menurunkan harga avtur, sedangkan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II diminta menurunkan komponen biaya yang berdampak pada pembentukan harga tiket pesawat.
Pemerintah mengevaluasi penurunan tarif batas atas pesawat jet sebesar 12-16 persen.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, dari segi pelaksanaan regulasi, semua maskapai telah mematuhi. Namun, konsumen belum merasakan penurunan harga tiket pesawat.
Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol menambahkan, BUMN yang terkait dengan industri penerbangan berkomitmen menurunkan komponen biaya. Diharapkan, hal ini berdampak positif.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menyatakan, jasa layanan bandara berkontribusi 5 persen terhadap pembentukan harga tiket pesawat. Jasa layanan itu meliputi biaya pendaratan, parkir pesawat, garbarata, layanan check in, dan layanan penumpang.
Penurunan biaya jasa jadi momentum mendorong efisiensi layanan bandara. Sejumlah komponen biaya dapat disinergikan, seperti sistem tiket, penyederhanaan kantor operasional maskapai di bandara, dan ground handling.
"Untuk biaya ground handling, kami perkirakan dapat turun 10-20 persen," katanya.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie berpendapat, keputusan pemerintah menurunkan tarif tiket penerbangan berbiaya murah seharusnya dilakukan setelah insentif bagi maskapai diberikan. Alasannya, kondisi maskapai sedang sulit.
Sebaliknya, pengamat pengelolaan penerbangan dan industri aviasi dari Ikatan Alumni Jerman, Henry Tedjadharma, berpendapat, strategi yang diambil pemerintah sudah tepat. "Langkah pemerintah memberikan insentif fiskal serta melibatkan pelaku usaha jasa bandara dan pemasok bahan bakar untuk menurunkan harga tiket pesawat sudah tepat. Kini, saatnya maskapai meningkatkan kemampuan pengelolaan bisnis," katanya. (JUD/ARN/INA)