Jokowi-Amin Hadirkan Dua Saksi Fakta dan Dua Saksi Ahli
›
Jokowi-Amin Hadirkan Dua Saksi...
Iklan
Jokowi-Amin Hadirkan Dua Saksi Fakta dan Dua Saksi Ahli
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima sengketa Pemilihan Presiden 2019 dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak terkait. Tim Hukum Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli.
Oleh
PRADIPTA PANDU / I GUSTI ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima sengketa Pemilihan Presiden 2019 dengan agenda mendengar keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak terkait. Tim Hukum Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli.
Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019), dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang yang dimulai pukul 09.00 itu dihadiri pula oleh pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya.
Saksi fakta yang dihadirkan pihak terkait adalah anggota direktorat saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Candra Irawan dan Anas Nasikhin yang merupakan panitia pelaksana training untuk para saksi TKN Jokowi-Amin.
Dalam surat keterangan yang disampaikan Tim Hukum Jokowi-Amin, Candra Irawan akan memberikan kesaksian terkait rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta. Candra juga akan menyampaikan kesaksiannya bahwa saat acara tersebut saksi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima hasil rekapitulasi dan menandatangani berita acara.
Adapun Anas akan memberikan kesaksian terkait materi pelatihan yang diberikan kepada seluruh saksi TKN Jokowi-Amin yang terdiri dari perwakilan partai-partai pendukung. Anas juga akan memaparkan tentang daftar hadir latihan dan evaluasi setelah latihan dilakukan.
Kesaksian dari Anas ini sekaligus untuk menjawab dan mematahkan kesaksian dari pihak pemohon saat persidangan Kamis (20/6/2019) dini hari. Saat itu, saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandi, yakni Hairul Anas, yang merupakan mantan caleg Partai Bulan Bintang (PBB), memberikan kesaksian saat mengikuti pelatihan dari TKN Jokowi-Amin pada Februari lalu.
Dalam sesi pelatihan itu, Hairul mengaku mendapat strategi pemenangan dari sejumlah tokoh TKN, salah satunya Moeldoko. Menurut kesaksian Hairul, Moeldoko secara langsung menyatakan bahwa kecurangan wajar terjadi dalam suatu proses demokrasi.
Sementara dua saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait adalah guru besar ilmu hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dan praktisi hukum Heru Widodo.
Edward Omar akan menerangkan tentang kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam konteks Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Edward juga akan menjelaskan tentang asas-asas dalam hukum yang relevan dalam perkara ini.
Adapun Heru Widodo akan menerangkan tentang perkembangan hukum pemilu dan pembaruan regulasi penegakan hukum atas pelanggaran hingga sengketa pemilu. Selain itu, Heru juga akan menyampaikan tafsir diskualifikasi dalam putusan MK setelah pembaruan UU Pemilu dan UU Pilkada serentak.