Ruangan bernuansa coklat dengan banyak furnitur kayu itu dipenuhi tumpukan kardus berisi berkas perkara. Berkas itu disusun hingga menutupi rak buku, bahkan ada yang ditumpuk di balik pintu. Sang pemilik ruangan, seorang hakim konstitusi, sesekali mengusap matanya yang basah.
”Maaf, mata saya terus basah karena membaca banyak berkas,” tutur salah seorang hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019) sore. Sembari kembali mengusap matanya yang berair, ia berkata, ”Ini sudah sewajarnya, tugas hakim memeriksa perkara. Biasa saja begini.”
Di depan ruangan hakim lainnya, tumpukan berkas juga mendominasi. Berkas-berkas itu merupakan bukti surat dan dokumen yang diajukan para pihak dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden dalam Pemilu 2019.
Pemohon sengketa ialah pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang, antara lain, mendalilkan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Untuk menguji dalil itu, MK telah empat kali menggelar sidang sejak 14 Juni 2019. Sidang pada Kamis siang adalah sidang keempat yang digelar MK dalam perkara itu. Tidak tanggung-tanggung, sidang sehari sebelumnya itu digelar selama 20 jam, sejak dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman, Rabu pukul 09.00, dan ditutup pukul 04.55, besok harinya, Kamis.
Sidang yang panjang dengan agenda memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon itu tidak hanya menguras tenaga sembilan hakim konstitusi, tetapi juga advokat dari pemohon, termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), pihak terkait (pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tanda-tanda kelelahan itu mulai terlihat pukul 00.00, ketika ketua tim kuasa hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan waktu sudah lewat pukul 00.00, yang artinya hari telah berganti.
Namun, majelis hakim berpatokan pada prinsip persidangan cepat dan ada batasan waktu penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden. Menurut Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu, MK harus menuntaskan perkara PHPU presiden dalam 14 hari. Artinya, MK harus memutus perkara itu maksimal 28 Juni 2019. Penundaan sidang akan memengaruhi pemenuhan jadwal itu.
Di sisi lain, ada kebutuhan memeriksa semua bukti dan berkas yang diserahkan para pihak beperkara dengan teliti dan cermat. Keterangan saksi harus disimak serta disesuaikan dengan dalil dan ketersediaan alat bukti yang diserahkan kepada MK.
Pada pukul 03.00, giliran tim kuasa hukum pemohon yang mempertanyakan perlu- tidaknya melanjutkan sidang karena merasa kelelahan. Salah seorang hakim konstitusi, Suhartoyo, juga terlihat sempat mengatupkan matanya.
Potensi kelelahan akibat beban kerja menangani PHPU Pilpres 2019 telah diantisipasi Kesekretariatan Jenderal MK. Tim medis berjumlah 13 orang disiapkan untuk menjaga kesehatan sembilan hakim konstitusi dan pegawai MK. Mereka terdiri dari dokter umum, dokter internis, dokter gigi, dan paramedis.
”Sampai pemeriksaan tadi pagi (Kamis), kondisi semua hakim baik dan sehat meski sidang baru berakhir subuh,” kata Sekretariat Jenderal MK Guntur Hamzah. Siang harinya, pukul 13.00, sidang kembali dimulai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon.
Makanan
Selain pengecekan kesehatan, menurut Guntur, pemberian nutrisi dan makanan yang sehat menjadi keharusan. Makanan untuk hakim dipastikan sesuai saran dari ahli nutrisi. Makanan itu juga harus dipastikan keamanan dan kelayakannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Enam petugas BPOM mengawasi dan mengambil sampel makanan hakim serta memastikan keamanan makanan itu.
Pemesanan dan pengantaran makanan bagi hakim juga dijaga petugas keamanan. Guntur menunjukkan laporan menu makan siang hakim pada Rabu. Di daftar itu terdapat nasi putih, nasi uduk, empal daging, ayam goreng, tahu dan tempe bacem, sambal, serta puding dan kerupuk udang. Kandungan zat kimia diperiksa. Di laporan itu, tahu positif mengandung formalin.
”Dengan data ini, selanjutnya kami tidak akan memesan tahu dari restoran bersangkutan karena ada kandungan formalin yang ditandai BPOM. Keamanan makanan hakim ini penting, jangan sampai mengganggu kesehatan mereka,” kata Guntur.
Para hakim juga memiliki cara masing-masing untuk menjaga stamina dan kesehatan, utamanya saat menghadapi tugas berat. Saldi Isra, misalnya, rutin bermain bulu tangkis, Anwar Usman joging atau jalan kaki setiap hari, sedangkan I Dewa Gede Palguna berlatih bela diri Aikido.
”Selama 25 tahun ini, saya juga punya kebiasaan tertentu. Saya selalu bangun pukul 04.30. Sebelum melakukan hal lainnya, saya selalu mempraktikkan jongkok sambil menarik napas, lalu berdiri dan melepaskan napas. Saat mengambil napas, lidah harus menyentuh langit-langit mulut. Praktik itu dilakukan 10-20 kali,” kata hakim konstitusi Palguna.
Dengan cara itu, kata Palguna, ia punya cukup stamina dan kekuatan fisik untuk menghadapi hari-hari sebagai hakim konstitusi. Dengan harapan pencari keadilan bertumpu pada hakim konstitusi, putusan yang lahir dari kejernihan pikiran serta kesehatan jasmani menjadi kunci. Itulah sekelumit kisah di balik panggung sidang perselisihan hasil pemilihan umum.... (Rini Kustiasih)