Perambahan kuota jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru untuk mengakomodasi siswa berprestasi dari luar zonasi.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevisi Pemendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SMA/SMK. Revisi dilakukan dengan menambah kuota jalur prestasi yang semula 5 persen menjadi maksimal 15 persen.
Penambahan kuota jalur prestasi ini disesuaikan daya tampung masing-masing zonasi. Dengan penambahan kuota jalur prestasi, kuota jalur zonasi berkurang, dari 90 persen menjadi minimal 80 persen. Kuota jalur perpindahan orangtua/wali tetap 5 persen.
Revisi tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang merespon munculnya masalah dalam penerapan zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). "Saya perintahkan ke Menteri (Pendidikan dan Kebudayaan) untuk dievaluasi. Karena kebijakan (yang diambil), di lapangan bisa berbeda dan setiap daerah punya karakter berbeda-beda,” kata Presiden seusai meninjau landas pacu ketiga yang dibangun di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (21/6/2019).
Revisi tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang merespon munculnya masalah dalam penerapan zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Dalam jumpa pers di kantor Kemdikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendy mengatakan, "Zonasi bersifat lentur dan bisa diperlebar karena tidak berbasis administratif. Zonasi berdasarkan ketersediaan sekolah, radius, dan populasi siswa. Hal teknis diserahkan kepada masing-masing daerah," katanya.
Menindaklanjuti revisi tersebut, pemerintah daerah pun memperpanjang masa pendaftaran untuk jalur prestasi. Di Nusa Tenggara Barat misalnya, pendaftaran yang semula berakhir 21 Juni, diperpanjang menjadi 23 Juni.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Rusman mengatakan, kuota jalur prestasi bertambah dari 5 persen menjadi 15 persen. Adapun kuota jalur zonasi berkurang dari 90 persen menjadi 80 persen.
Kepala SMA Negeri 1 Mataram Muhammad Jauhari menyambut positif penambahan kuota jalur prestasi tersebut. "Kami senang dengan penambahan karena saya kira (persentase) sebelumnya terlalu kecil," kata Jauhari.
Penambahan kuota jalur prestasi, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, memberikan peluang pada anak yang berprestasi untuk bisa masuk di sekolah yang mereka inginkan. Slamet Riyadi (45), warga Kabupaten Lampung Selatan, pun berharap revisi tersebut dapat menguntungkan anaknya yang ingin masuk SMAN 1 Natar.
Penambahan kuota jalur prestasi memberikan peluang pada anak yang berprestasi untuk bisa masuk di sekolah yang mereka inginkan.
Revisi permendikbud mendorong Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menempuh diskresi. Diskresi ini dilakukan dengan menambah kuota jalur prestasi nilai ujian nasional. Diskresi juga dilakukan dengan menambah kursi di sekolah yang kuotanya sudah terpenuhi. Khofifah berharap, mereka yang awalnya tersingkir dari jalur zonasi, bisa terakomodasi lewat jalur nilai UN.
Berbagai masalah dalam pelaksanaan PPDB disebabkan oleh beerapa hal, antara lain sosialisasi yang dinilai kurang dan juga pelaksanaan di daerah yang tidak sesuai permendikbud. Karena itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho minta agar petunjuk teknis dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan PPDB disesuaikan dengan permendikbud.