Pabrik Ciu Ilegal Menangguk Untung Rp 30 Juta Sebulan
›
Pabrik Ciu Ilegal Menangguk...
Iklan
Pabrik Ciu Ilegal Menangguk Untung Rp 30 Juta Sebulan
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS - Polisi menggerebek sebuah rumah yang memproduksi minuman ciu ilegal di Kampung Jengkol, Desa Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2019). Industri rumahan itu sudah beroperasi selama bertahun-tahun dan memiliki keuntungan Rp 30 juta per bulan.
Untuk mengelabui petugas, industri tersebut berkedok kandang ayam.
Dari tempat itu, polisi menyita 50 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, dua jeriken minuman ciu siap edar, empat dandang besar dan dua dandang kecil untuk alat produksi, satu karung gula pasir, satu karung beras merah, serta 5 tabung gas isi 12 kilogram.
Selain mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis ciu, polisi menahan pemilik usaha ilegal itu, KN (30). Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka untuk mengungkap kasus tersebut. Ia ditangkap dan ditahan di Polsek Cisoka.
"Dari pengakuan tersangka, KN diketahui bahwa pabriknya aman selama bertahun-tahun dan mampu menghasilkan keuntungan puluhan juta setiap bulannya. Ia (tersangka) mendapatkan keuntungan Rp 30 juta per bulan. Kalau kita kalikan setahun, keuntungan yang diperoleh bisa ratusan juta," kata Kepala Polsek Cisoka, Ajun Komisaris Uka Subakti, di Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019).
Polisi menggerebek tempat tersebut, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pabrik pembuat miras jenis ciu di kandang ayam. Peredaran minuman keras tersebut tidak mempunyai izin edar BPOM.
Ketika digerebek, kata Uka, polisi mendapati sejumlah pekerja sedang melakukan produksi pembuatan minuman memabukkan di dalam lokasi. Juga termasuk pemilik usaha tersebut.
Di tempat usaha tersebut juga terdapat beberapa tempat yang memiliki fungsi berbeda di antaranya, sebagai tempat produksi, menyimpan barang, hingga pengemasan ciu.
Otodidak
Kepada polisi, tersangka KN mengaku, dirinya belajar membuat dan memproduksi minuman tersebut secara otodidak. Tersangka memproduksi barang dagangannya otodidak karena tidak memiliki bekal ilmu dan pengetahuan farmasi secara formal.
Uka mengatakan, kepada polisi tersangka KN mengaku ia sudah merancang pabriknya secara matang agar aktivitas di dalamnya tidak terendus oleh petugas atau masyarakat.
Tersangka juga menggunakan kemasan minuman air mineral sebagai wadah miras. Pintu masuk juga tertutup dan digembok dari luar.
Atas perbuatannya, kata Uka, pemilik pabrik tersebut terancam hukuman penjara paling lama dua tahun. Ia terjerat Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.