Polri menangguhkan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko. Namun, penanganan kasus yang disangkakan kepada Soenarko tetap berjalan.
JAKARTA, KOMPAS - Badan Reserse Kriminal Polri menangguhkan penahanan Mayor Jenderal (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Jumat (21/6/2019). Selain karena dijamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, penahanan Soenarko ditangguhkan karena ia juga dinilai penyidik bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Atas penangguhan penahanan itu, Soenarko sudah diperkenankan meninggalkan Rutan Guntur, Jakarta, pada Jumat siang. Soenarko ditahan pada 21 Mei 2019 atas dugaan menguasai satu pucuk senjata api ilegal bertipe senapan serbu laras panjang. Penguasaan senjata api ilegal melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, Soenarko juga dilaporkan terlibat dugaan ajakan makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, di Jakarta, menuturkan, pengabulan permohonan penangguhan tidak semata berdasar pada siapa penjaminnya. Menurut dia, Soenarko dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Soenarko disebut memberikan keterangan secara terbuka mengenai dugaan kepemilikan senjata ilegal. Soenarko juga berjanji tidak mengulangi perbuatan dan tak menghilangkan barang bukti.
”Tetapi, memang ada surat dari kedua beliau (Hadi dan Luhut) sebagai penjamin. Sebagai Panglima, (Hadi) adalah juga pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara itu, Pak Luhut adalah tokoh senior di satuan elite TNI,” katanya.Walaupun Soenarko sudah ditangguhkan dari penahanan, Dedi mengatakan, penanganan kasus penguasaan senjata ini tetap berjalan.
Bantuan hukum
Terkait surat permintaan penangguhan penahanan, Hadi Tjahjanto membenarkan ikut memberikan jaminan atas penangguhan penahanan Soenarko.
”Selain karena sebagai Panglima TNI, saya turut bertanggung jawab pada pembinaan hukum bagi purnawirawan, juga adanya KUHAP yang menyatakan seseorang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarga, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan,” katanya.
Apalagi, kata Hadi, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pernah menyatakan, Soenarko selama pemeriksaan dinilai kooperatif dan semua bukti sudah ada di kepolisian sehingga tak ada alasan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, apalagi melarikan diri. ”Jadi, karena ada peluang itu (penangguhan), saya lakukan yang terbaik,” ujar Hadi.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi menambahkan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan itu, yaitu pertimbangan aspek hukum dan pertimbangan tentang rekam jejak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI ataupun setelah purnawirawan. Selain itu, juga ada pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dan purnawirawan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meyakini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengajukan penangguhan penahanan Soenarko, purnawirawan tersangka kepemilikan senjata ilegal.
Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan, Soenarko keluar dari Rutan Guntur selepas shalat Jumat. ”Proses administrasi yang klien kami harus tanda tangani itu adalah kesediaan hadir sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan. Juga termasuk mungkin ketentuan wajib lapor,” kata Ferry.
Sementara itu, berbeda dengan Soenarko, Mayjen (Purn) Kivlan Zen tidak ditangguhkan penahanannya. Menurut Dedi, ada beberapa alasan penahanan Kivlan tidak ditangguhkan.
”Salah satunya, (Kivlan) tidak kooperatif terkait pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik. Hal itu menjadi pertimbangan penyidik mengapa sampai hari ini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” kata Dedi.
Adapun Kivlan juga ditahan karena menjadi tersangka atas kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal. Kivlan disebut Polri diduga memberikan perintah kepada orang-orang yang berencana membunuh tokoh nasional. Kivlan juga diduga memberikan uang Rp 150 juta kepada dua tersangka untuk membeli beberapa pucuk senjata api.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.