Revisi Permendikbud Memberi Peluang Siswa Berprestasi
›
Revisi Permendikbud Memberi...
Iklan
Revisi Permendikbud Memberi Peluang Siswa Berprestasi
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, dengan poin perubahan pada memperluas jalur prestasi dari 5 persen menjadi 5-15 persen. Penambahan kuota itu memberikan peluang pada anak yang berprestasi untuk bisa masuk di sekolah yang mereka inginkan.
Revisi tersebut dilakukan menyusul banyaknya aspirasi masyarakat di beberapa daerah yang meminta kuota penerimaan siswa melalui jalur prestasi diperluas.
"Tentunya ini disambut gembira karena yang menjadi persoalan, anak-anak yang mempunyai prestasi sangat terbatas untuk diterima," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, Jumat (21/6/2019), di Bandar Lampung.
Menurut dia, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Selain itu, pemprov Lampung juga berkonsultasi untuk merumuskan petunjuk terknis terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Lampung.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/526/V.01/DP.2C/2019 tentang Penghentian Sementara Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SMA Tahun Ajaran 2019/2020. Dalam surat edaran tersebut, kepala sekolah diminta menghentikan sementara proses pelaksanaan PPDB. Proses pelaksanaan PPDB dapat dilanjutkan setelah pergub diterbitkan.
Menurut Sulpakar, pelaksanaan sistem zonasi dilakukan untuk pemerataan pendidikan. Dengan kebijakan tersebut, sekolah tertentu tidak hanya diisi oleh kelompok menengah ke atas, tapi semua lapisan.
Sebelumnya, Ombudsman Lampung meminta pemprov Lampung membatalkan juknis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Ombudsman juga meminta Gubernur Lampung segera menerbitkan peraturan gubernur tentang PPDB serta membuat ketentuan petunjuk teknis yang berpedoman dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Hal tersebut dilakukan karena juknis yang selama ini berlaku dinilai tidak sesuai aturan. Selain itu, dalam juknis juga terdapat poin yang mengharuskan pendaftar melampirkan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Padahal, hal itu bukan kewenangan Disdukcapil. Dalam Permendikbud dijelaskan, surat domisili cukup dilegalisir oleh kepala desa atau lurah.
Slamet Riyadi (45), orangtua dari Adelia Bilqis Afifah, salah satu siswa yang mendaftar di SMA negeri di Kabupaten Lampung Selatan, menuturkan, aturan tentang sistem zonasi dinilai masih membingungkan. Dia berharap, revisi tersebut dapat menguntungkan anaknya yang ingin masuk di SMA Negeri 1 Natar.
Pasalnya, berdasarkan sistem zonasi, anaknya tidak dapat mendaftar di SMA tersebut. Jarak rumah Slamet dari sekolah sekitar lima kilometer. Dia berharap, anaknya mendapat kesempatan mendaftar melalui jalur prestasi.
"Orangtua tentu ingin anaknya masuk sekolah yang diinginkan. Anak sampai harus ikut privat agar lebih menguasai pelajaran di sekolah," katanya.