logo Kompas.id
Sanksi untuk Fungsi Pengawasan...
Iklan

Sanksi untuk Fungsi Pengawasan Tambang

Oleh
· 2 menit baca

Pemegang izin usaha pertambangan batubara di Kalimantan Selatan wajib menutup bekas lubang tambang. Besaran dana jaminan disoal.

BANJARMASIN, KOMPAS Sanksi atas perusahaan batubara yang terlambat membayar dana jaminan reklamasi pascatambang di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah. Perusahaan diminta tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Penempatan dana jaminan reklamasi penting untuk memastikan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara tidak abai mereklamasi bekas tambang. ”Itu menjadi kewajiban perusahaan. Bagi yang tidak memenuhi kewajiban, tentu perlu ada sanksi untuk memastikan pengawasan berjalan baik,” kata pengajar Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat, Hamdani Fauzi, Jumat (21/6/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000