Pemegang izin usaha pertambangan batubara di Kalimantan Selatan wajib menutup bekas lubang tambang. Besaran dana jaminan disoal.
BANJARMASIN, KOMPAS Sanksi atas perusahaan batubara yang terlambat membayar dana jaminan reklamasi pascatambang di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah. Perusahaan diminta tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Penempatan dana jaminan reklamasi penting untuk memastikan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara tidak abai mereklamasi bekas tambang. ”Itu menjadi kewajiban perusahaan. Bagi yang tidak memenuhi kewajiban, tentu perlu ada sanksi untuk memastikan pengawasan berjalan baik,” kata pengajar Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat, Hamdani Fauzi, Jumat (21/6/2019).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang (Aspektam) Kalsel Muhammad Solikin menilai, rencana pemberian sanksi oleh pemprov tidaklah arif. Hal itu akan membinasakan investor.
Sejak kewenangan atas pertambangan ditarik dari kabupaten ke provinsi, Pemprov Kalsel mematok besaran jaminan reklamasi Rp 90 juta hingga Rp 110 juta per hektar. Waktu kewenangan masih di pemkab, besaran dana jaminan reklamasi Rp 15 juta-Rp 20 juta per hektar.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel Gunawan Harjito mengatakan, perubahan nilai jaminan reklamasi dihitung setelah evaluasi dokumen rencana reklamasi yang dibuat setiap perusahaan. Dari sana diketahui dana jaminan reklamasi yang harus dibayar.
”Waktu di kabupaten, tidak ada patokan jelas. Padahal, aturannya jelas dan ada. Banyak perusahaan tak membuat dokumen rencana reklamasi, padahal wajib,” katanya.
Sesuaikan kondisi
Kewajiban perusahaan pemegang IUP batubara membayar atau menempatkan dana jaminan reklamasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Hamdani, aturan itu mengikat setiap perusahaan tambang. Jika mereka menambang, wajib mereklamasi lahan bekas tambang meski telah menempatkan dana jaminan reklamasi pada bank pemerintah.
”Biaya menutup lubang bekas tambang itu mahal sekali, harus dihitung betul-betul sesuai dokumen rencana reklamasi yang sudah disusun. Nilainya tentu tidak sama dan harus disesuaikan kondisi riil di lapangan,” katanya.
Ia tak menyebut biaya menutup lubang bekas tambang. Namun, revegetasi bekas tambang dan siap ditanami diperlukan biaya minimal Rp 30 juta per hektar. (JUM)