Peluang Prabowo-Sandi Menang di MK Dinilai Sangat Kecil
›
Peluang Prabowo-Sandi Menang...
Iklan
Peluang Prabowo-Sandi Menang di MK Dinilai Sangat Kecil
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK telah mendengarkan semua kesaksian dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019. Petitum atau tuntutan dari pemohon yaitu tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dinilai memiliki peluang yang sangat kecil untuk dikabulkan MK.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Minggu (23/6/2019), mengatakan, kecilnya kemungkinan MK mengabulkan petitum pemohon terlihat saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan alat bukti.
”Peluang untuk diskualifikasi pasangan calon ataupun penetapan hasil pemilu sesuai dengan petitum pemohon bisa dikatakan hampir sudah sangat kecil peluangnya. Ini didasari atas pembuktian Prabowo-Sandi yang ternyata tidak terlalu kuat dalam menyajikan alat bukti dan fakta-fakta bahwa KPU menetapkan angka-angka yang salah atau tidak sesuai dengan hasil dari rekapitulasi suara manual,” tuturnya.
Sebelumnya dalam permohonan gugatannya, kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pemilu 2019. Berangkat dari hal itu, MK diminta mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin atau setidaknya dilakukan pemilu ulang.
Titi berpandangan, MK juga kemungkinan tidak mengabulkan tuntutan pemohon untuk mendiskualifikasi Jokowi-Amin. Sebab, dari paparan ahli pihak terkait, MK tidak pernah mendiskualifikasi paslon yang kemudian berakibat pada ditetapkannya paslon kompetitor sebagai pemenang pemilu.
Namun, terkait dengan status Ma’ruf Amin yang dinilai pemohon berstatus sebagai pejabat badan usaha milik negara (BUMN), Titi menilai bisa saja ada peluang kejutan dari MK mengenai keabsahan pencalonannya.
”Hanya saja saya tidak bisa memastikan apakah MK akan mengambil terobosan ekstrem. Contohnya, MK bisa sampai meminta partai koalisi pengusung untuk mengajukan calon baru sebagai cawapres tanpa membatalkan keterpilihan Jokowi sebagai pemenang pemilu,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi. Menurut dia, alat bukti dan saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan yang TSM.
Veri mencontohkan saat saksi Prabowo-Sandi memaparkan adanya dukungan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah bupati/wali kota se-Jawa Tengah untuk memenangkan Jokowi-Amin. Veri menilai, Prabowo-Sandi tidak dapat membuktikan adanya aktivitas dari kepala daerah tersebut yang menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan agenda pemenangan paslon nomor urut 01.
Jadwal RPH
Seusai MK menyelesaikan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti, majelis hakim akan menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH dijadwalkan digelar selama empat hari sejak Senin-Kamis (24-27/6/2019). Adapun MK akan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019).
Ketua MK Anwar Usman saat menutup sidang pada Jumat (21/6/2019) menyatakan bahwa majelis hakim masih akan berdebat dalam RPH untuk memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan dan alat bukti lainnya.
”Semua yang disampaikan pemohon, termohon, dan pihak terkait akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran dan berijtihad mencari kebenaran dan keadilan,” katanya.