Kepala Dinas di Barito Utara Jadi Tersangka Proyek Infrastruktur
›
Kepala Dinas di Barito Utara...
Iklan
Kepala Dinas di Barito Utara Jadi Tersangka Proyek Infrastruktur
Polisi menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana peningkatan jalan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Salah satunya adalah Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Barito Utara. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana peningkatan jalan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Salah satunya adalah Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Barito Utara. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Teguh Widodo dalam jumpa media di Palangkaraya, Kalteng, Senin (24/6/2019). Teguh didampingi Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Dirkrimsus Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Devy Firmansyah.
Teguh menjelaskan, lima tersangka tersebut yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Sayudi, Direktur PT Ilhyamulik Bengkang Turan Muhammad Sidik, pelaksana lainnya Hart Natalis, Direktur CV Palangka Widyjasa Konsultan Manhu, dan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Barito Utara Yaser Arapat.
Kelimanya diduga menyelewengkan dana peningkatan jalan penghubung di Sei Rahayu I ke Sei Rahayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Total nilai kontrak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016 untuk peningkatan jalan tersebut mencapai Rp 3,2 miliar, setelah diadendum menjadi Rp 2,5 miliar.
Sebelum menetapkan lima tersangka, pihak penyidik memeriksa 22 saksi. Penyidik juga menggunakan saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
”Kasus ini berawal dari laporan tahun lalu. Saat kami periksa dan lakukan penyidikan, ada kekurangan volume jalan,” kata Teguh.
Volume jalan harus mencapai 2.700 meter kubik, tetapi setelah diperiksa hanya 1.405,75 meter kubik.
Teguh menambahkan, berdasarkan petunjuk teknis, volume jalan harus mencapai 2.700 meter kubik, tetapi setelah diperiksa hanya 1.405,75 meter kubik. Artinya ada selisih 1.294 meter kubik yang dikonversi menjadi uang mencapai Rp 1,7 miliar. Panjang jalan tersebut mencapai 4 kilometer.
”Ada dua aparatur sipil negara dalam kasus ini, satunya adalah kepala dinas, satu lagi pejabat pembuat komitmen di lingkungan Pemda Barito Utara,” kata Teguh.
Pelimpahan berkas
Devy Firmansyah menjelaskan, pada Senin siang, pihaknya akan melimpahkan empat berkas perkara dari empat tersangka. Salah satu tersangka, yaitu Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Barito Utara Yaser Arapat, belum dilimpahkan karena berkasnya masih dilengkapi.
”Total tersangka memang ada lima, tetapi kami limpahkan empat dulu. Nanti tersangka yang satu akan menyusul,” kata Devy.
Devy menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
”Kami akan lakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan dibawa ke kejaksaan,” kata Devy.