OJK Verifikasi Data BPR Legian
PT Bank Perkreditan Rakyat Legian di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali, dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan per 21 Juni 2019. Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membayar klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi bank. Sebagaimana penjelasan Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam siaran pers yang dikutip Minggu (23/6/2019), LPS akan merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. ”Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Yusron. Simpanan yang dijamin maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Syaratnya, suku bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS. (*/IDR)