logo Kompas.id
OJK Verifikasi Data BPR Legian
Iklan

OJK Verifikasi Data BPR Legian

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lPjLVM38ptjq23tujNMNEwNjpQA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181106_SUKU-BUNGA_A_web_1541505821.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pekerja membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan di kantor barunya di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (6/11/2018). Guna merespons kondisi likuiditas rupiah industri perbankan yang semakin ketat, Lembaga Penjamin Simpanan menaikkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat masing-masing 25 basis poin menjadi 6,75 persen dan 9,25 persen.

PT Bank Perkreditan Rakyat Legian di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali, dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan per 21 Juni 2019. Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membayar klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi bank. Sebagaimana penjelasan Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam siaran pers yang dikutip Minggu (23/6/2019), LPS akan merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. ”Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Yusron. Simpanan yang dijamin maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Syaratnya, suku bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS. (*/IDR)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000