logo Kompas.id
RKUHP Belum Mencerminkan...
Iklan

RKUHP Belum Mencerminkan Semangat Antikorupsi

Hasil analisa ICJR dan MaPPI terhadap draf RKUHP menemukan adanya kesenjangan aturan antara yang tertera di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan RKUHP. Selain itu, ada pula problem aturan yang kontradiktif dan ketiadaan pidana tambahan. DPR dan pemerintah diminta tak tergesa-gesa mengesahkan RKUHP.

Oleh
Sharon Patricia
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/imZwaKhjKD5L1vPOvHLPlOwa5ks=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2Fkompas_tark_8980056_7_0.jpeg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Cofounder change.org Arief Aziz (kanan) dan Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho membawa petisi permintaan penarikan sementara pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP oleh DPR dan pemerintah, yang akan disampaikan kepada anggota DPR, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2014). Hingga kini, permasalahan di RUU KUHP belum juga tuntas, salah satunya terkait delik korupsi yang ada di RUU KUHP.

JAKARTA, KOMPAS – Ketentuan tindak pidana korupsi di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dinilai belum mencerminkan semangat antikorupsi. Selain problem kesenjangan aturan antara yang tertera di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan di RKUHP, ada pula problem aturan yang kontradiktif dan ketiadaan pidana tambahan.

Berdasarkan hasil analisa antara pasal-pasal tindak pidana korupsi di Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan draf RKUHP hasil pembahasan pemerintah dan DPR, Mei 2018, oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Institute Criminal and Justice Reform (ICJR), ditemukan setidaknya lima kesenjangan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000