logo Kompas.id
Zonasi dan Zona Nyaman
Iklan

Zonasi dan Zona Nyaman

Oleh
Anita Lie
· 5 menit baca

Beberapa minggu terakhir ini kalangan pendidikan menjadi gaduh karena kontroversi kebijakan zonasi seperti yang diperintahkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pasal 5 dan 16 Peraturan Menteri mengatur PPDB dengan mekanisme daring melalui jalur zonasi (90 persen), prestasi (5 persen), dan perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen) dari daya tampung sekolah. Kebijakan zonasi ini bertujuan ”mendorong peningkatan akses layanan pendidikan” (Pasal 3).

Selanjutnya, kepala daerah perlu membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB. Pada titik inilah kontroversi itu terjadi. Niat baik untuk pemerataan mutu layanan pendidikan dan kesempatan pendidikan yang setara bagi semua peserta didik dari berbagai latar belakang sosio-ekonomi melalui kebijakan zonasi belum lancar dalam pelaksanaannya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000